Istana: Jika Dibutuhkan, Pos Wamendikbud Akan Diisi

Istana: Jika Dibutuhkan, Pos Wamendikbud Akan Diisi

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 04 Nov 2019 13:38 WIB
Mensesneg Pratikno (Usman Hadi/detikcom)


Perpres 72 Tahun 2019 itu ditandatangani pada Kamis, 24 Oktober 2019. Namun pada Jumat (25/10), Jokowi tidak menunjuk Wamen untuk membantu Nadiem.

Wamen mempunyai tugas membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian. Wamen juga membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I atau di lingkungan kementerian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres 72 Tahun 2019 yang dikutip detikcom, Rabu (30/10).

(dkp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads