Dalam pleidoi atau nota pembelaannya, Sofyan pun membantah satu persatu dakwaan dan tuntutan jaksa terhadapnya. Ia juga mengaku tidak tahu sama sekali soal pembagian jatah suap dalam perkara itu.
Dalam pengakuannya, Sofyan juga mengaku tidak tahu bila berbagai pertemuan yang dilakukannya terkait kasus itu tak bersih dari janji-janji atau kesepakatan haram.
"Saya tidak mengetahui adanya janji atau kesepakatan serta pemberian uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan Rp 4,750 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih," ucap Sofyan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini Sofyan didakwa membantu memfasilitasi anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Sekjen Golkar Idrus Marham untuk menemui dan menerima suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Bantuan yang diberikan Sofyan berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1. Selain itu, jaksa juga mendakwa Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan disebut dalam surat dakwaan ada di berbagai pertemuan yakni di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
(zap/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini