"Nah, saya ingin sampaikan apresiasi terima kasih kepada PKL yang mereka mau mengikuti apa yang kita atur. Prinsipnya selalu kita sampaikan, Jakarta itu setara, kesempatannya diberikan, tapi bukan tanpa diatur," kata Anies di kawasan Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/11/2019).
Anies pun meluruskan maksud dari penentuan zona larangan berdagang PKL. Dia menegaskan bahwa apa yang dilakukan ini bukanlah penertiban, melainkan penataan. Menurutnya, penataan merupakan tujuan utama dari CFD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Anies mengatakan, dengan adanya pengaturan ini, para PKL pun akhirnya bisa mendapatkan rezeki. Rezeki itu diperoleh dari orang-orang yang sedang berolahraga di kawasan CFD.
"Begitu diatur baik-baik, Alhamdulillah, mereka pun dapat kesempatan mendapat rezeki dari begitu banyaknya orang di sisi lain yang berolahraga nyaman," tutur Anies.
Anies mengenang situasi PKL yang tertata di CFD ini seperti masa tahun 2001. Ketika itu, lanjut Anies, CFD memang dimaksudkan untuk mengurangi polusi emisi udara.
"Jadi begini, ketika kegiatan CFD dimulai tahun 2001 pada waktu itu memang digunakan untuk salah satu kegiatan pengurangan polusi emisi udara. Yang kedua untuk kegiatan berolahraga berjalan, bersepeda," kenang Anies.
Anies lantas menjelaskan zona-zona penataan PKL itu. Dia membeberkan soal kawasan zona merah bagi PKL.
"Lalu ada kawasan yang trotoarnya bisa digunakan untuk berdagang dan ada yang tidak bisa untuk berdagang. Nah, ada istilahnya zona merah, zona merah itu adalah kawasan Jalan Thamrin di persimpangan Sarinah sampai dengan dekat Dukuh Atas itu adalah kawasan yang baik badan jalan dan trotoarnya tidak dibolehkan kegiatan untuk berdagang," jelas Anies.
Pembagian zona, kata Anies, adalah cara agar semua warga Jakarta yang datang ke CFD terfasilitasi. Dia pun mengatakan dengan zonasi kawasan Bundaran HI bersih dari sampah.
Sebelumnya, PKL yang menjajakan dagangannya saat CFD pekan lalu di kawasan Bundaran HI mengganggu masyarakat. Pemprov DKI Jakarta kembali mengingatkan soal titik-titik di mana PKL boleh berjualan di area CFD.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI membagi boleh-tidaknya PKL berjualan saat CFD menjadi 3 zona: hijau, kuning, dan merah. Untuk zona hijau, PKL boleh berjualan. Berikut ini lokasinya:
1. Jl Karet Ps baru Timur III
2. Jl Galunggung
3. Jl Teluk Betung
4. Jl Blora
5. Jl Sumenep
6. Jl Kebon Kacang
7. Jl Sunda
Sedangkan untuk zona kuning, PKL boleh berjualan di sepanjang trotoar yang sudah ditetapkan, yaitu:
1. Wisma BNI 46 Hingga Patung Pemuda (Bundaran Senayan)
2. Jl MH Thamrin Hingga Patung Arjuna-Wijaya (Patung Kuda)
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini