"Nah, saya ingin sampaikan apresiasi terima kasih kepada PKL yang mereka mau mengikuti apa yang kita atur. Prinsipnya selalu kita sampaikan, Jakarta itu setara, kesempatannya diberikan, tapi bukan tanpa diatur," kata Anies di kawasan Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/11/2019).
Anies mengatakan, dengan adanya pengaturan ini, para PKL pun akhirnya bisa mendapatkan rezeki. Rezeki itu diperoleh dari orang-orang yang sedang berolahraga di kawasan CFD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Anies menegaskan bahwa apa yang dilakukan ini bukanlah penertiban, melainkan penataan. Menurutnya, penataan merupakan tujuan utama dari CFD.
"Jadi yang kita lakukan sekarang ini bukan penertiban. Sesungguhnya yang dilakukan adalah penataan seperti tujuan utama diadakan car free day," ungkapnya.
Sebelumnya, PKL yang menjajakan dagangannya saat CFD pekan lalu di kawasan Bundaran HI mengganggu masyarakat. Pemprov DKI Jakarta kembali mengingatkan soal titik-titik di mana PKL boleh berjualan di area CFD.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI membagi boleh-tidaknya PKL berjualan saat CFD menjadi 3 zona: hijau, kuning, dan merah. Untuk zona hijau, PKL boleh berjualan. Berikut ini lokasinya:
1. Jl Karet Ps baru Timur III
2. Jl Galunggung
3. Jl Teluk Betung
4. Jl Blora
5. Jl Sumenep
6. Jl Kebon Kacang
7. Jl Sunda
Sedangkan untuk zona kuning, PKL boleh berjualan di sepanjang trotoar yang sudah ditetapkan, yaitu:
1. Wisma BNI 46 Hingga Patung Pemuda (Bundaran Senayan)
2. Jl MH Thamrin Hingga Patung Arjuna-Wijaya (Patung Kuda)
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini