Dinas Perhubungan (Dishub) DKI membagi boleh/tidaknya PKL berjualan saat CFD menjadi 3 zona: hijau, kuning, dan merah. Untuk zona hijau, PKL boleh berjualan. Berikut lokasinya:
1. Jl. Karet Ps baru Timur III
2. Jl. Galunggung
3. Jl. Teluk Betung
4. Jl. Blora
5. Jl. Sumenep
6. Jl. Kebon Kacang
7. Jl. Sunda
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk zona kuning, PKL boleh berjualan di sepanjang trotoar yang sudah ditetapkan, yaitu:
1. Wisma BNI 46 Hingga Patung Pemuda (Bundaran Senayan)
2. Jl MH Thamrin Hingga Patung Arjuna-Wijaya (Patung Kuda)
Nah untuk zona merah, PKL sama sekali tidak boleh berjualan. Lokasinya dari Wisma BNI 46-Bundaran HI-Sarinah. Pemprov DKI melarang adanya aktivitas berjualan di badan jalan maupun trotoar.
"DILARANG DAGANG ZONA MERAH: Tidak boleh ada aktivitas perdagangan di badan jalan maupun trotoar," tulis akun Instagram Dishub DKI Jakarta seperti dilihat detikcom, Sabtu (2/11/2019).
Dishub DKI turut menyertakan peta lokasi PKL boleh/dilarang berjualan saat CFD. Dishub DKI mengingatkan, aktivitas PKL berdagang mulai pukul 06.00 WIB sampai 11.00 WIB.
"Dan jangan lupa aktivitas pedagang pukul 06.00-11.00 WIB di jam tersebut pun jalan HBKB akan dibuka kembali untuk lalu lintas normal. Jangan nerobos jalur HBKB ya, sebelum petugas Dishub membuka jalannya," tulisnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini