Kasus ini bermula dari pinjaman uang yang dilakukan tersangka DD ke perusahaan peminjaman uang. Pada September 2018 tersangka DD mengajukan pinjaman dengan jaminan SHM (sertifikat hak milik) yang dimiliki oleh 6 orang, termasuk dirinya.
"Tersangka DD dan Ferri mengajukan pinjaman sejumlah Rp 1,5 M untuk modal usaha dengan Jaminan SHM nomor 931 Cigombong Bogor, Jabar," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (3/11/2019).
Suyudi mengatakan SHM yang menjadi jaminan hutang itu atas nama 6 orang termasuk DD. Pihak perusahaan pun mengecek keaslian SHM tersebut.
"Hasil pengecekan diputuskan bahwa terlapor DD memenuhi syarat untuk memperoleh pinjaman sejumlah Rp 1,5 miliar dengan masa pinjaman selama 3 bulan," jelas Suyudi.