Tentukan Zona PKL Jualan di CFD, Anies: Ini Bukan Penertiban, tapi Penataan

Tentukan Zona PKL Jualan di CFD, Anies: Ini Bukan Penertiban, tapi Penataan

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Minggu, 03 Nov 2019 12:40 WIB
Anies Baswedan (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan pembagian zona untuk PKL saat car free day (CFD) yang terbagi dalam zona merah, kuning, dan hijau. Mengawali penjelasannya, Anies berbicara soal sejarah CFD di Jakarta.

"Jadi begini, ketika kegiatan CFD dimulai tahun 2001 pada waktu itu memang digunakan untuk salah satu kegiatan pengurangan polusi emisi udara. Yang kedua untuk kegiatan berolahraga berjalan, bersepeda," kata Anies di kawasan Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/11/2019).


Menurut Anies, pelarangan pedagang kaki lima di sekitar zona merah bukanlah penertiban. Bagi Anies, hal itu adalah penataan untuk mengembalikan tujuan utama CFD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang kita lakukan sekarang ini bukan penertiban. Sesungguhnya yang dilakukan adalah penataan seperti tujuan utama diadakan car free day," ujarnya.


"Karena itu, kita sekarang siapkan seluruh jalan raya, badan jalan, itu bebas dari kegiatan apapun kecual berjalan kaki, berlari, berolahraga atau bersepeda, tapi tidak ada kegiatan-kegiatan yang lain untuk seluruh badan jalan," sambungnya.

Anies lantas menjelaskan zona merah yang dimaksudnya.


Selain itu, Anies menjabarkan kawasan mana saja yang masuk ke zona merah bebas PKL.

"Lalu ada kawasan yang trotoarnya bisa digunakan untuk berdagang dan ada yang tidak bisa untuk berdagang. Nah, ada istilahnya zona merah, zona merah itu adalah kawasan Jalan Thamrin di persimpangan Sarinah sampai dengan dekat Dukuh Atas itu adalah kawasan yang baik badan jalan dan trotoarnya tidak dibolehkan kegiatan untuk berdagang," jelas Anies.


Pembagian zona, kata Anies, adalah cara agar semua warga Jakarta yang datang ke CFD terfasilitasi. Dia pun mengatakan dengan zonasi kawasan Bundaran HI bersih dari sampah.

"Dengan cara seperti itu, maka semua yang datang ke sini untuk berolahraga, berkegiatan bersama keluarga, teman, itu ada kenyamanan. Nah teman-teman tadi merasakan bahwa rapi, bersih.

Sebelumnya, PKL yang menjajakan dagangannya saat CFD pekan lalu di kawasan Bundaran HI mengganggu masyarakat. Pemprov DKI Jakarta kembali mengingatkan soal titik-titik di mana PKL boleh berjualan di area CFD.


Dinas Perhubungan (Dishub) DKI membagi boleh/tidaknya PKL berjualan saat CFD menjadi 3 zona: hijau, kuning, dan merah. Untuk zona hijau, PKL boleh berjualan. Berikut ini lokasinya:

1. Jl Karet Ps baru Timur III
2. Jl Galunggung
3. Jl Teluk Betung
4. Jl Blora
5. Jl Sumenep
6. Jl Kebon Kacang
7. Jl Sunda

Sedangkan untuk zona kuning, PKL boleh berjualan di sepanjang trotoar yang sudah ditetapkan, yaitu:

1. Wisma BNI 46 Hingga Patung Pemuda (Bundaran Senayan)
2. Jl MH Thamrin Hingga Patung Arjuna-Wijaya (Patung Kuda)
Halaman 2 dari 2
(rfs/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads