Dia berpendapat, gugatan yang diajukan Mulan Jameela cs berbahaya bagi proses demokrasi ke depan. Sebab, menurutnya, sengketa hasil pemilu harusnya diproses di MK, suara terbanyaklah yang ditetapkan sebagai caleg terpilih, bukan dari hasil penetapan partai.
"Harusnya kan kalau ada sengketa di UU pemilu saja harus ini, kalau ada pelanggaran ke Bawaslu, kalau ada sengketa hasil di MK, kok tidak dilalui mekanisme itu. Kenapa tiba-tiba membiarkan dirinya digugat di pengadilan negeri, kemudian dimenangkan, setelah itu mengambil langkah-langkah pemecatan gitu," kata Burhanuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan perlawanan ini diajukan terkait putusan perdata khusus PN Jaksel Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Putusan itu menjadi dasar bagi Partai Gerindra untuk mengeluarkan SK pemecatan terhadap sejumlah caleg dan menetapkan sejumlah caleg menjadi anggota DPR dan DPRD terpilih, termasuk Mulan Jameela.
Misriyani merasa putusan tersebut merugikan pihaknya, terutama karena putusan itu mengabulkan gugatan yang diajukan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Adam Muhammad (terlawan V). Padahal suara Misriyani lebih tinggi, yaitu 10.057 suara, sedangkan Adam memperoleh suara 9.599 suara. Sementara Gerindra meraih suara 7.711 suara.
Dalam gugatannya, Misriyani melakukan gugatan perlawanan terhadap 12 pihak. Mereka di antaranya Nuraina selaku terlawan I, Pontjo Prayogo SP selaku terlawan II, R Wulansari alias Mulan Jameela selaku terlawan III, Adnani Taufiq terlawan IV, Adam Muhamad selaku terlawan V, Siti Jamaliah selaku terlawan VI, Sugiono selaku terlawan VII, Khaterine A Oe selaku terlawan VIII, dr Irene selaku terlawan IX, Dewan Pembina Partai Gerindra selaku terlawan X, dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra selaku terlawan XI, serta KPU RI selaku pihak turut terlawan.
(yld/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini