"PS ini sudah lebih dari sekali dia memeras dan mengancam spesialis di JPO. Dia ada di JPO Semanggi. Dia kerjanya malak di tengah JPO. Setiap beraksi dia nggak bawa sajam tapi mengancam dengan ucapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melihat bodi dia seperti ini (berbadan besar), dia bisa memilih orang lewat sendiri dan dianggap lemah," jelas Argo.
Pelaku sempat memeragakan aksinya memalak korban. Dengan nada tinggi, tersangka meminta korban untuk menunjukkan KTP maupun HP.
"Kamu mau kemana, tunjukin HP-nya dan KTP-nya. Terus HP-nya saya bawa jalan," kata PS menirukan aksinya saat mengancam korban.
Argo mengatakan, tersangka berhasil mengambil uang korban sebesar Rp 200 ribu dan HP. Korban yang tak terima kemudian melapor ke Polda Metro Jaya. Polisi pun berhasil menangkap pelaku. PS dijerat Pasal 368, Pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
"Total kerugian korban Rp 3 juta," kata Argo.
Simak juga video "Komplotan Pemalak Sopir Truk diCilincing Dibekuk!" :
(sam/idn)











































