Sekalipun pada ASN itu membuat program baru, lanjut Uchok, mereka malah terkesan asal-asalan dalam memasukkan mata anggaran. Dikatakan Uchok, sebenarnya masalah kejanggalan mata anggaran tersebut bisa diatasi jika Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) benar-benar menjalankan fungsinya.
Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP, TGUPP diberi tugas membantu gubernur dalam hal melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh perangkat daerah. Dalam rangka tugas tersebut, TGUPP punya wewenang meminta informasi dan data dari perangkat daerah.
Menurut Uchok, lewat tim yang dibentuk Gubernur Anies Baswedan itu, anggaran-anggaran tersebut seharusnya disisir terlebih dahulu sebelum dikirim ke DPRD.
"Jadi TGUPP ini tidak bekerja. Harusnya mereka yang bertugas menyisir anggaran. Apalagi Pak Anies kan tidak begitu paham soal budgeting," ucap Uchok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, sampai berita ini diturunkan, TGUPP belum memberikan tanggapan. Bambang Widjojanto, Ketua Bidang Pencegahan Korupsi dan Percepatan Pembangunan TGUPP yang juga mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat dicoba dihubungi tidak merespons permintaan wawancara.
(pal/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini