Sistem yang smart dinilainya perlu mengakomodasi transparansi terhadap sesama komponen Pemerintah Daerah DKI (eksekutif dari Pemprov dan legislatif dari DPRD), sekaligus transparansi untuk publik.
Namun kini, menurutnya, KUA PPAS tidak transparan karena tidak terbuka untuk publik. Padahal transparansi anggaran sudah diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya di Pasal 391 ayat 1.
Pengelolaan keuangan daerah yang transparan juga diamanatkan dalam PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Juga di level yang lebih tinggi ada UU Nomor 17 tentang Keuangan Negara, sama-sama mengamanatkan perihal transparansi keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistem e-budgeting di Jakarta dirintis oleh Gubernur terdahulu, yakni Gubernur Joko Widodo (Jokowi) dan dilanjut oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Belakangan, muncul anggaran-anggaran aneh macam usulan anggaran lem aibon hingga pulpen seharga puluhan atau miliaran Rupiah.
Gubernur Anies Baswedan menyalahkan 'sistem warisan' yang menjadi sebabnya, meski tak menyebut nama warisan dari gubernur siapa yang dia maksud. Dia ingin mengubah sistem itu menjadi lebih 'smart' alias 'pintar'.
"Iya, jadi sistemnya sekarang ini sudah digital, but not a smart system. Itu hanya digital aja, mengandalkan orang untuk mereview. Itu sudah berjalan bertahun tahun. Karena itu ini akan diubah, tidak akan dibiarkan begitu saja. Lets do it in a smart way," ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (30/10) kemarin.
(dnu/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini