Kapolsek Torgamba AKP Mulyadi mengatakan keduanya merupakan bandar narkoba. Polisi menyita barang bukti sabu yang dibungkus kemasan teh China dari dua orang itu.
"Satu bungkus besar yang dibungkus tulisan China diduga sabu-sabu seberat 1 kilogram, tujuh paket besar sabu-sabu, satu paket kecil sabu-sabu, dua buah timbangan digital, satu buah bong, dua batang rokok yang dicampur daun ganja, tiga buah mancis (korek gas), dan dua buah pipet (sedotan)," kata AKP Mulyadi saat dihubungi, Jumat (25/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DS dan SS ditangkap di dalam kamar hotel di Dusun Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, pada Kamis (24/10) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.
"Unit Reskrim Polsek Torgamba bergerak menuju TKP untuk melakukan penggerebekan. Ditemukan satu bungkus sabu dari tersangka DS. Dia mengatakan ada sabu yang ditanam di belakang rumah milik tersangka SS," ujarnya.
Pengembangan pun dilakukan. Setelah dilakukan penggalian, ditemukan sabu dalam bungkusan besar teh China beserta tujuh paket sabu.
"Saat ini para tersangka dan barang bukti berada di Mapolsek Torgamba guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Halaman
1
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini