"Kami menerima berkas perkara tersebut pada Selasa, 29 Oktober, kemarin. Langkah selanjutnya jaksa akan meneliti berkas perkara tersebut terkait kelengkapan syarat formil dan materiilnya," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh Munawal Hadi kepada wartawan, Rabu (30/10/2019).
Menurut Munawal, dalam kasus ini, ada seorang oknum polisi berinisial MDL yang dijadikan tersangka. Munawal menjelaskan, setelah jaksa memeriksa berkas kasus tersebut, nanti diputuskan berkas perkara ini lengkap atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun apabila menurut jaksa yang meneliti berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap, nanti jaksa akan mengembalikan kepada penyidik yang disertai dengan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi," ungkap Munawal.
Seperti diketahui, Ketua Komisi I DPR Aceh Azhari Cage diduga menjadi korban pemukulan sejumlah oknum polisi saat demo menuntut realisasi isi perjanjian damai berakhir ricuh. Azhari telah membuat laporan ke Polda Aceh.
"Saya dipukul oleh oknum polisi yang jumlahnya sekitar 10 orang saat saya meminta mahasiswa yang berdemo agar jangan dipukul. Waktu itu, mahasiswa sedang dikejar polisi," kata Azhari saat ditemui usai membuat laporan ke Mapolda Aceh, Kamis (15/8) malam.
Laporan tersebut bernomor LP/136/VIII/Yan.2.5./2019/SPKT. Azhari juga sudah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara.
"Saya memar di bahu, rusuk. Tadi saya juga dipukul di kepala," ungkap Azhari.
Menurut polisi, kericuhan terjadi karena pendemo ingin menurunkan bendera Merah Putih dan mengganti dengan bulan-bintang.
"Di dalam aksi itu, sempat terjadi sedikit kericuhan. Dari pendemo itu sempat memaksa menurunkan bendera Merah Putih dan dicegah oleh anggota," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Minggu (18/8).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini