"Tergantung kesepakatan antarpemerintahan bersama dengan Baleg, mungkin juga komisi-komisi, tetapi kan tidak semua yang carry over. Nanti kita lihat substansinya seperti apa, apakah memang pembahasannya sudah mencakup beberapa persen dari DIM yang sudah disepakati atau tidak. Kedua, menyangkut soal urgensinya," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Meski demikian, Supratman memastikan RUU KUHP akan menjadi salah satu yang di-carry over. Pembahasan pasal-pasal yang mendapat penolakan akan dilakukan di Komisi III.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi saya bisa pastikan fraksi-fraksi itu setuju dengan carry over terhadap satu UU yang tadi, soal UU KUHP. Soal yang lain-lain nanti akan kita bahas bersama pemerintah," imbuhnya.
Terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS), Supratman mengatakan Wakil Ketua Baleg Rieke Diah Pitaloka telah meminta RUU itu di-carry over. Namun ia menegaskan keputusan tetap diambil melalui pembahasan antara DPR dan pemerintah.
"Sudah ada yang meminta, Ibu Rieke itu selaku pimpinan Baleg yang baru itu meminta supaya itu (RUU P-KS) bisa di-carry over. Tetapi kan masih harus dibicarakan di internal Baleg bersama dengan pemerintah. Termasuk beberapa UU yang kemarin itu sudah minta untuk pengesahan. Tetapi kan sekali lagi mekanismenya harus disepakati oleh antara Baleg, pemerintah bersama dengan DPR," ungkapnya.
Baca juga: Hal-hal di Balik Carry Over RUU Siber |
Lebih lanjut, Supratman mengatakan penting untuk memasukkan status carry over ke dalam Prolegnas. Teknis pembahasan akan dikembalikan kepada tiap komisi.
"Tergantung mekanisme yang membahasnya, yang penting buat kita di Baleg memasukkan kembali dengan status carry over dalam Prolegnas, mana hal-hal yang berkaitan dengan yang perlu dibahas lagi atau tidak. Mekanismenya dan teknisnya itu ada di alat kelengkapan yang membahas itu," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini