Rapat paripurna digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019). Kelima RUU yang disepakati untuk ditunda adalah RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Perkoperasian, serta RUU Pengawasan Obat dan Makanan.
"Telah diadakan rapat Bamus antara pimpinan DPR RI dan seluruh unsur pimpinan fraksi dan komisi terhadap usulan penundaan atau carry over beberapa RUU yang akan kita selesaikan sebetulnya pada periode kita ini," ujar Bamsoet saat rapat paripurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bamsoet mengatakan penundaan RUU tersebut juga terkait dengan beragam protes dan situasi terkini. Seluruh fraksi di DPR pun menyepakti untuk melanjutkan pembahasan (carry over) lima RUU itu, karena telah melewati proses yang panjang.
"Dalam Bamus, seluruh fraksi dan alat kelengkapan memahami urgensi pengesahan RUU tersebut karena telah melewati proses yang panjang," ucap Bamsoet.
"Namun seluruh fraksi juga memahami situasi sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda dan di-carry over pada masa persidangan pertama pada periode yang akan datang," imbuhnya.
Bamsoet lalu meminta persetujuan kepada anggota Dewan apakah penundaan pembahasan RUU tersebut dapat disetujui.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Bamsoet.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Selain itu, hasil kajian dari panitia khusus (pansus) pemindahan ibu kota juga diserahkan kepada pimpinan DPR di rapat paripurna hari ini oleh Ketua Pansus Pemindahan Ibu Kota Zainudin Amali. Namun, hasil kajian tersebut tidak dibacakan dalam rapat paripurna.
Kawal Sidang Paripurna, Mahasiswa Bakal Turun ke Jalan Lagi:
(azr/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini