Nasib RUU KUHP terhenti setelah DPR-Pemerintah menyetujui untuk disahkan atau dikenal dengan persetujuan tingkat I. Menjelang pengesahan oleh DPR atau persetujuan tingkat II, gelombang mahasiswa menolak sehingga Tahap II (Pengesahan di Paripurna DPR) ditunda.
Menurut pakar hukum tata negara Agus Riewanto, DPR 2019-2024 tinggal melanjutkan tahap yang tertunda tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan mengesahkan pada tahap Rapat Paripurna DPR, maka RUU KUHP tidak lagi dimulai dari nol. Apalagi, RUU KUHP sudah dibahas sejak tahun 90-an. Sebelulm itu, akademisi sudah mendengungkan adanya RUU KUHP sejak tahun 70-an.
"Sesuai dengan revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (UU P3)," ujarnya.
KUHP yang berlaku saat ini adalah KUHP penjajah Belanda. KUHP ini mulai berlaku efektif di Indonesia pada 1 Januari 1918. Saat itu, Indonesia yang masih bernama Hindia-Belanda, masih menjadi negara koloni jajahan Belanda.
Setelah merdeka, semangat mengganti hukum penjajah terus berkobar. Pertama kali rencana mengganti KUHP Belanda pada tahun 1963. Selama itu, sedikitnya 17 anggota Tim RUU KUHP telah tutup usia.
Tahun 1993 akhirnya terwujud RUU KUHP yang dibuat para begawan hukum dan kemudian mulai disempurnakan oleh para Menteri Kehakiman setelahnya. Hingga akhirnya terwujudlah RUU KUHP versi 15 September 2019. Versi ini disahkan dalam Rapat Tahap I DPR dan rencananya disahkan DPR pada 24 September 2019.
Selain RUU KUHP, empat RUU yang di-carry over adalah RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Perkoperasian, serta RUU Pengawasan Obat dan Makanan.
"Telah diadakan rapat Bamus antara pimpinan DPR RI dan seluruh unsur pimpinan fraksi dan komisi terhadap usulan penundaan atau carry over beberapa RUU yang akan kita selesaikan sebetulnya pada periode kita ini," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo saat rapat paripurna.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini