Dosen UNM Pembunuh Zulaiha Divonis Hukuman 14 Tahun Penjara

Dosen UNM Pembunuh Zulaiha Divonis Hukuman 14 Tahun Penjara

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Selasa, 29 Okt 2019 14:22 WIB
Dosen UNM Wahyu Jayadi (Amang/detikcom)
Sinjai - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Wahyu Jayadi, dosen Universitas Negeri Makassar (UNM). Wahyu terbukti membunuh rekannya, Siti Zulaiha Djafar.

Hakim ketua Muhammad Asri, yang membacakan putusan, menyebutkan Wahyu terbukti secara sah merampas nyawa korban sesuai dakwaan subsider Pasal 338 KUHP yang sebelumnya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Arifuddin Achmad dengan hukuman 14 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana 14 tahun penjara kepada terdakwa Wahyu Jayadi," ucap Asri saat sidang vonis di PN Sinjai, Selasa (29/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Hal yang meringankan, Wahyu dianggap berlaku sopan selama persidangan dan tidak pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

"Terdakwa memenuhi unsur dakwaan subsider Pasal 338, yakni dengan sengaja merampas nyawa korban. Terdakwa diberi kesempatan selama seminggu untuk berpikir sebelum menerima putusan ini," ujar Asri.



Majelis hakim juga menilai terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan Pasal 340 KUHP, yang pernah digunakan JPU dan kemudian dibatalkan lewat pembacaan dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Gowa.

Majelis hakim juga menolak pembelaan kuasa hukum terdakwa yang menyebut terdakwa secara spontan menganiaya yang kemudian menyebabkan kematian Zulaiha, yang terjadi di dalam mobil, di Dusun Japing, Desa Sunggumanai, Kecamatan Patalassang, Gowa, 21 Maret 2019.

Seusai pembacaan vonis, keluarga Zulaiha, yang ikut menyaksikan jalannya persidangan, langsung menangis histeris. Mereka menilai hukuman terhadap Wahyu terlalu ringan. Salah satu anggota keluarga sempat berteriak dan memaki Wahyu, yang langsung dilarikan anggota Polres Gowa ke ruang tahanan.



Suami korban, Sukri Tenrigau, yang ditemui wartawan di depan ruang sidang, mengaku sangat kecewa atas vonis 14 tahun penjara terhadap terpidana yang sudah lama ia kenal itu.

"Dihukum berapa lama pun kami tidak bisa menerima dan bisa menggantikan nyawa istri saya. Yang saya sesalkan, masa tahanannya terlalu sedikit. Kalau tidak bisa hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup supaya kami tidak bisa lihat dia lagi di luar," tutup Sukri.

Sebelum pelaksanaan sidang, sekelompok mahasiswa asal Sinjai dan keluarga korban berunjuk rasa di depan PN Sungguminasa. Aksi unjuk rasa berlangsung lancar, meski sempat diwarnai adu mulut antara mahasiswa dan anggota Polres Gowa.
Halaman 2 dari 2
(mna/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads