Rekan Zulaiha yang dihadirkan sebagai saksi ialah Muhammad Ali, Amiruddin, dan Muhammad Nur, yang bekerja di bagian rumah tangga Biro Administrasi Umum dan Keuangan UNM. Ketiga saksi mengaku tidak mengetahui hubungan khusus antara terdakwa dan korban.
"Kami tidak pernah melihat keduanya jalan bersama atau berdua-duaan di sekitar kampus. Kami tidak curiga ada apa-apa korban dan terdakwa. Kami hanya pernah melihat korban dan terdakwa berada di tempat yang sama di acara syukuran di kampung korban di Sinjai," ujar saksi Ali dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Siti Zulaiha Djafar di PN Sungguminasa, Gowa, Sulsel, Selasa (27/8/2019)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang, jaksa penuntut umum Arifuddin Achmad memperlihatkan baju, jilbab, tas, dan ponsel korban kepada saksi-saksi dan majelis hakim. Sidang yang dihadiri puluhan rekan dan kerabat korban dikawal ketat anggota Polres Gowa.
Setelah mendengar keterangan ketiga saksi, Ketua Majelis Hakim Muhammad Asri menutup sidang dan mengagendakan sidang lanjutan untuk mendengar keterangan saksi lainnya, pada Selasa (3/9). (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini