Demo PN Sungguminasa, Massa Minta Dosen UNM Pembunuh Zulaiha Dihukum Mati

Demo PN Sungguminasa, Massa Minta Dosen UNM Pembunuh Zulaiha Dihukum Mati

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Selasa, 29 Okt 2019 13:31 WIB
Foto: Mahasiswa Demo di PN Sinjai minta dosen UNM divonis mati (Amang-detikcom)
Jakarta - Massa mahasiswa dan keluarga korban pembunuhan Siti Zulaiha Djafar mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa. Para mahasiswa meminta hakim untuk memvonis mati terdakwa Wahyu Jayadi.

Para pengunjuk rasa yang menamakan kelompoknya Aliansi Pemuda Mahasiswa Peduli Keadilan yang diketahui berasal dari Kabupaten Sinjai ini mendesak Majelis Hakim PN Klas 1 Sungguminasa, Selasa (29/10/2019), agar menjatuhkan vonis mati pada Wahyu Jayadi.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi mahasiswa Sinjai ini merupakan bentuk solidaritas atas peristiwa pembunuhan Zulaiha yang juga berasal dari Sinjai.

Korban Zulaiha merupakan pegawai administrasi kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) yang dibunuh rekannya, yang berstatus dosen di UNM, pada Kamis, 21 Maret 2019 lalu, di atas mobil korban, di Desa Sunggumanai, Patalassang, Gowa.



Massa pendemo juga menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara sangat ringan dan tidak adil dengan perbuatan terdakwa.

"Kami harap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal, yakni hukuman mati atau seumur hidup, agar keluarga korban mendapat keadilan seperti yang diharapkannya," ujar korlap aksi mahasiswa Sinjai, Wahyu Pandawa.



Aksi demonstrasi ini sempat diwarnai adu mulut dengan aparat kepolisian yang berupaya menghalangi pengunjuk rasa masuk ke halaman kantor pengadilan.

Para pendemo mulai tenang saat Humas PN Sungguminasa Amiruddin datang menemui pengunjuk rasa. Menurut Amiruddin majelis hakim telah bersikap profesional dalam mengadili kasus pembunuhan Zulaiha.

"Semuanya sudah dalam proses hukum, tuntutan JPU sudah mewakili korban, majelis hakim yang memperhatikan fakta persidangan, pertimbangan hakim, tidak bisa diintervesi, tidak bisa menafsirkan putusan hakim dengan asumsi-asumsi saja," ungkap Amiruddin.



Pembunuhan itu terjadi pada 21 Maret 2019 lalu di Jalan STPP Gowa. Usai dibunuh, Wahyu kabur dan Jenazah Zulaiha ditemukan warga dalam sebuah mobil berwarna biru, Jumat (22/3), sekitar pukul 08.00 Wita.



Saat ditemukan, leher mayat tersebut tersangkut sabuk pengaman. Sedangkan dompet dan uang Zulaiha masih utuh. Zulaiha diketahui sebagai istri pejabat Dinas Kehutanan Pemkab Barru dan memiliki 3 anak.

Massa pendemo kemudian mengakhiri aksinya setelah mengetahui sidang dengan agenda vonis yang dipimpin Hakim Muhammad Asri akan dimulai.


Halaman 2 dari 3
(mna/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads