"Sudah dibahas bahwa dalam asas hukum ada asas retroaktif. Maka pada saat pemilihan Saudara Ghufron sebagai capim KPK tanggal 17 September masih menggunakan UU yang lama yaitu, UU KPK 30/2002, dan proses itu sudah dilakukan di tingkat pertama dan kedua," kata Azis di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pada UU KPK No 30/2002, capim KPK berusia sekurang-kurangnya 40 tahun. Azis mengatakan UU KPK No 19/2019 itu tidak berlaku surut.
Penetapan Ghufron sebagai capim KPK saat itu pada September 2019. Karena itu, kata Azis, tidak ada persoalan pelantikan para capim KPK.
"Sehingga bisa dilakukan pelantikan oleh Bapak Presiden dalam waktu yang ditentukan sesuai undang-undang," kata Azis.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini