Jakarta -
Putusan vonis terkait dugaan pelanggaran etik menanti Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dewan Pengawas (Dewas) tetap akan menggelar sidang putusan meskipun Nurul Ghufron absen.
Dirangkum detikcom, Rabu (4/9/2024), Ghufron diketahui tersandung kasus dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK. Persoalan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan jabatannya sebagai pimpinan KPK dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian.
Dewas KPK memproses dugaan pelanggaran etik itu hingga menaikkan prosesnya ke sidang etik. Namun, menjelang pembacaan putusan etik tersebut, Ghufron melayangkan gugatan ke PTUN pada 24 April 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ghufron menilai kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi 1 tahun yang lalu. Untuk itu, dia pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.
"Dan secara hukum, kedaluwarsanya itu 1 tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mestinya namanya sudah expired, kasus ini nggak jalan. Nah, itu yang saya kemudian PTUN-kan," kata Ghufron, Kamis (25/4).
PTUN lalu memberikan putusan sela pada 20 Mei 2024. Dalam putusannya saat itu PTUN memerintahkan agar Dewas KPK menghentikan sementara sidang etik Nurul Ghufron.
Empat bulan berselang, PTUN membacakan putusan atas gugatan Nurul Ghufron tersebut. PTUN menyatakan tidak menerima gugatan dari Nurul Ghufron.
"Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," bunyi petikan amar putusan gugatan Ghufron di PTUN seperti dilihat dalam SIPP PTUN Jakarta, Selasa (3/9).
Bagaimana kelanjutan kasus dugaan pelanggaran etik ini? Baca halaman selanjutnya.
Tanggapan Nurul Ghufron Usai Gugatannya Kandas
PTUN Jakarta tidak menerima gugatan Nurul Ghufron terkait aturan sidang etik Dewas KPK. Ghufron mengaku akan mempelajari lebih dulu putusan itu.
"Sebagaimana diketahui, saya sedang RDP (rapat dengar pendapat) sehingga ketika ditanya tentang hasil PTUN yang diputuskan hari ini, saya infonya belum baca, tapi dari teman-teman media sendiri menyampaikan bahwa putusannya tidak diterima ya," kata Ghufron di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).
Ghufron mengatakan pihaknya masih memiliki hak untuk menentukan sikap. Ghufron juga merespons soal kesiapan menjalani sidang putusan etik.
"Saya akan baca dulu putusannya dan akan pelajari lebih lanjut. Adalah hak kami untuk kemudian menentukan sikap. Jadi saya ingin memastikan lebih dahulu informasi tersebut, nanti selanjutnya akan kami update bagaimana sikap saya," ujar Ghufron.
"Saya dari awal kan mengikuti sidang. Jadi apa pun, apa pun konsekuensinya, saya tentu akan hadapi," tambahnya.
Dewas Bakal Gelar Sidang Putusan Etik
Dewas KPK akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Nurul Ghufron. Dewas KPK menjamin sidang tetap digelar meski Ghufron tidak hadir.
"Pak NG (Nurul Ghufron) hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus," kata anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, saat dimintai konfirmasi, Rabu (4/9).
Sidang putusan etik akan digelar pada Jumat (6/9). Syamsudin mengatakan Nurul Ghufron belum memberikan informasi terkait kehadirannya dalam sidang tersebut.
"Belum," ujar Syamsudin. Dia menjawab pertanyaan apakah Ghufron telah mengonfirmasi akan hadir dalam sidang pembacaan sidang etik.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini