ICW Minta Mahfud Md Mundur Bila Perppu KPK Tak Terbit dalam 100 Hari

ICW Minta Mahfud Md Mundur Bila Perppu KPK Tak Terbit dalam 100 Hari

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 28 Okt 2019 17:24 WIB
Konferensi Pers di Kantor ICW (Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Menko Polhukam Mahfud Md mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu KPK. ICW memberi batas 100 hari kerja di Kemenko Polhukam untuk menyelamatkan KPK.

"Maka dari itu, kita sangat berharap besar agar Prof Mahfud bisa terus konsisten mendorong lahirnya perppu bahkan kalau kita boleh memberikan limitasi waktu 100 hari program kerja dari Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan harus bisa benar-benar peka dengan masalah situasi politik dan hukum salah satunya adalah menyelamatkan KPK," kata peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, dalam konferensi pers di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).


Kurnia mengatakan Mahfud harus mundur bila dalam 100 hari menjabat Perppu KPK tak kunjung terbit. ICW menilai Mahfud merupakan pihak yang gencar berbicara tentang pemberantasan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika 100 hari tidak ada regulasi yang benar atau yang baik di pandang masyarakat untuk segera meredakan beberapa demonstrasi terkait pelemahan KPK, maka seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri jika tidak bisa menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari. Saya rasa 100 hari waktu yang tepat untuk diberikan publik kepada Mahfud Md karena selama ini Mahfud Md dikenal sebagai figur yang pro terharap pemberantasan korupsi," ujarnya.

Dia mengatakan, sebelumnya, Mahfud pernah menyampaikan 3 opsi terkait penyelamatan KPK dari upaya pelemahan setelah bertemu dengan Jokowi sebelum dirinya diangkat sebagai menteri. Dia menilai Mahfud harus mendorong Jokowi menerbitkan perppu.

"Maka dari itulah yang harus dijelaskan didetailkan kapan presiden akan meluangkan waktu. Sebab Prof Mahfud kan yang punya akses kepada presiden, untuk ketemu langsung, bicara langsung sama presiden sehingga bisa jelas kapan waktunya, ada bisa bahas perppu dan kapan presiden akan keluarkan Perppu. Karena semakin hari UU KPK udah berlaku sejak 17 Oktober kemarin, dan kita yakin penindakan oleh KPK akan bermasalah," ujarnya.

Kurnia mengatakan Perppu KPK penting diterbitkan mengingat banyaknya demonstrasi yang digelar gara-gara UU KPK direvisi. Demonstrasi itu bahkan menyebabkan korban hingga meninggal dunia.

"Demonstrasi di berbagai daerah bahkan hari ini udah demonstrasi lagi, menyuarakan soal perppu, sudah memakan korban yang tewas yang menyuarakan soal KPK. Kondisi korupsi yang sampai hari ini juga belum selesai dengan KPK yang lama saja masih banyak yang korup apalagi dengan KPK baru dengan pimpinan baru," kata Kurnia.


"Dengan UU KPK yang bermasalah, kami yakin KPK akan mati suri. Harusnya ini bisa dijadikan dasar yang kuat bagi presiden untuk tunjukkan eksistensinya. Jadi jangan hanya menuliskan komitmen antikorupsi dalam satu sisi. Saya rasa masyarakat sudah muak dengan gimik-gimik seperti itu. Harus ada tindakan konkret dari presiden untuk KPK," sambungnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara terkait opsi Perppu KPK yang disuarakan kalangan penentang UU KPK hasil revisi. Kini pemerintah sedang menimbang-nimbang.

"Ya ditunggu saja," kata Mahfud menjawab pertanyaan wartawan terkait nasib Perppu KPK, di kantor Yayasan Badan Wakaf UII Yogyakarta, Senin (28/10).
Halaman 2 dari 2
(yld/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads