"Maka dari itu, kita sangat berharap besar agar Prof Mahfud bisa terus konsisten mendorong lahirnya perppu bahkan kalau kita boleh memberikan limitasi waktu 100 hari program kerja dari Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan harus bisa benar-benar peka dengan masalah situasi politik dan hukum salah satunya adalah menyelamatkan KPK," kata peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, dalam konferensi pers di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).
Baca juga: Mahfud Md: Opsi Perppu KPK Masih Dibahas |
Kurnia mengatakan Mahfud harus mundur bila dalam 100 hari menjabat Perppu KPK tak kunjung terbit. ICW menilai Mahfud merupakan pihak yang gencar berbicara tentang pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, sebelumnya, Mahfud pernah menyampaikan 3 opsi terkait penyelamatan KPK dari upaya pelemahan setelah bertemu dengan Jokowi sebelum dirinya diangkat sebagai menteri. Dia menilai Mahfud harus mendorong Jokowi menerbitkan perppu.
"Maka dari itulah yang harus dijelaskan didetailkan kapan presiden akan meluangkan waktu. Sebab Prof Mahfud kan yang punya akses kepada presiden, untuk ketemu langsung, bicara langsung sama presiden sehingga bisa jelas kapan waktunya, ada bisa bahas perppu dan kapan presiden akan keluarkan Perppu. Karena semakin hari UU KPK udah berlaku sejak 17 Oktober kemarin, dan kita yakin penindakan oleh KPK akan bermasalah," ujarnya.
Kurnia mengatakan Perppu KPK penting diterbitkan mengingat banyaknya demonstrasi yang digelar gara-gara UU KPK direvisi. Demonstrasi itu bahkan menyebabkan korban hingga meninggal dunia.
"Demonstrasi di berbagai daerah bahkan hari ini udah demonstrasi lagi, menyuarakan soal perppu, sudah memakan korban yang tewas yang menyuarakan soal KPK. Kondisi korupsi yang sampai hari ini juga belum selesai dengan KPK yang lama saja masih banyak yang korup apalagi dengan KPK baru dengan pimpinan baru," kata Kurnia.
"Dengan UU KPK yang bermasalah, kami yakin KPK akan mati suri. Harusnya ini bisa dijadikan dasar yang kuat bagi presiden untuk tunjukkan eksistensinya. Jadi jangan hanya menuliskan komitmen antikorupsi dalam satu sisi. Saya rasa masyarakat sudah muak dengan gimik-gimik seperti itu. Harus ada tindakan konkret dari presiden untuk KPK," sambungnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara terkait opsi Perppu KPK yang disuarakan kalangan penentang UU KPK hasil revisi. Kini pemerintah sedang menimbang-nimbang.
"Ya ditunggu saja," kata Mahfud menjawab pertanyaan wartawan terkait nasib Perppu KPK, di kantor Yayasan Badan Wakaf UII Yogyakarta, Senin (28/10).
Halaman 2 dari 2