"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata jaksa KPK M Takdir saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula Afung dibantu Doddy berniat mengajukan kuota impor bawang dengan kerja sama PT Pertani (Persero) melalui 4 perusahaan, yaitu PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna dan PT Abelux Kawan Sejahtera guna memenuhi kewajiban wajib tanam 5% sebagai syarat diterbitkannya Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH). Padahal Afung gagal menyelesaikan kewajiban pembayaran dengan PT Pertani pada tahun 2018.
Atas hal tersebut, Doddy bertemu dengan Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR saat itu yang bermitra kerja Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN agar dibantu dan menanyanyakan cara urus kuota impor bawang putih. Dhamantra pun meminta Doddy menghubungi Mirawati Basri.
"Menindaklanjuti penyampaian dari I Nyoman, pada tanggal 25 Mei 2019, terdakwa Doddy Wahyudi menghubungi Mirawati Basri melalui terdakwa Zulfikar dan Indiana alias Nino menanyakan pengurusan kuota impor bawang putih melalui I Nyoman," jelas jaksa.
Setelah itu, jaksa mengatakan Doddy melaporkan Afung mengenai memiliki jalur pengurusan kuota impor bawang putih melalui Mirawati Basri dan Dhamantra. Atas laporan itu, Afung setuju menjadi importir bawang putih dan meminta Doddy mengurus penerbitan RIPH dari Kementan serta Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag. Mirawati kemudian bertemu Doddy, Zulfikar, Indiana dan Ahmad Syafiq di Gandaria City, Jakarta.
"Dalam pertemuan tersebut, Dody dan Indiana menanyakan SPI untuk Terdakwa Afung mengingat sudah menanam bawang putih sebagai persyaratan wajib tanam 5%. Atas penyampaian Indiana, Mirawati akan menanyakan kepada I Nyoman," kata jaksa.
Usai melakukan beberapa pertemuan, jaksa mengatakan, Doddy, Zulfikar, Indiana, Elviyanto dan Ahmad Syafiq bertemu untuk membahas teknis pengiriman commitment fee untuk I Nyoman. Akhirnya, Doddy mengirimkan uang Rp 2 miliar ke rekening money changer atas nama Daniar Ramadhan dan membuat rekening baru untuk memasukkan uang Rp 1,5 miliar.
"Terdakwa Doddy menyampaikan kepada terdakwa Afung bahwa commitment fee pengurusan kuota impor bawang putih Rp 2 miliar telah ditransfer kepada I Nyoman," kata jaksa.
Atas perbuatan itu, Afung dkk didakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini