"Semuanya yang digunakan untuk mengangkut orang," ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di sela acara Jakarta Langit Biru, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi begini, odong-odong, kan sesuai UU 22 Tahun 2009, kemudian PP 55, PP 74, kemudian Perda 5 Tahun 2014, itu tidak diperbolehkan. Dalam UU 12, tiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana yang ditetapkan," ucapnya.
"Kita lihat odong-odong itu kan dari sisi kendaraan yang digunakan. Apalagi bodinya dan seterusnya. Oleh sebab itu, kita ingin menghadirkan transportasi yang selamat aman dan nyaman bagi masyarakat," lanjut Syafrin.
Lebih lanjut, di Jakarta juga pernah ada kecelakaan yang melibatkan odong-odong. Syafrin mengatakan penertiban odong-odong itu merupakan salah satu upaya agar tidak terjadi lagi kecelakaan serupa.
"Di bulan Agustus itu kan kecelakaan odong-odong sekian orang (korban) di Jakarta Timur. Nah, kita tidak mau kejadian ini terjadi dan terulang. Kita harus menghadirkan transportasi yang aman," katanya. (eva/imk)