Korupsi Mesin Cetak, Eks Kasudin Dikdas Jakbar Dihukum 6 Tahun Penjara

Korupsi Mesin Cetak, Eks Kasudin Dikdas Jakbar Dihukum 6 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 25 Okt 2019 11:34 WIB
Gedung Mahkamah Agung (MA) (ari/detikcom)
Jakarta - Mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Barat (Kasudin Dikdas Jakbar) Delly Indirayati dihukum 6 tahun penjara. Sebelumnya, ia juga dihukum di kasus korupsi rehab gedung SMPN 187 Jakbar.

Berdasarkan putusan pengadilan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (25/10/2019), kasus bermula saat Sudin Dikdas Jakbar mengajukan proyek pengadaan barang ke APBD Jakarta. Salah satu yang diajukan adalah pengadaan mesin cetak offset pada 2013. Harga yang diajukan Rp 49 juta/unit. Total dana yang diajukan sebesar Rp 4 miliar.

Selidik punya selidik, mesin cetak itu tidak berasal dari usulan sekolah-sekolah. Hal ini dinilai jaksa melanggar PP Nomor 54 Tahun 2010. Alhasil, perempuan kelahiran 15 Februari 1958 harus duduk di kursi pesakitan.

Pada 7 Agustus 2017, Delly dihukum 1 tahun penjara oleh PN Jakpus. Hukuman itu dinaikkan menjadi 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Delly tidak terima dan mengajukan kasasi. Bukannya diringankan hukumannya, malah diperberat.

"Menyatakan Terdakwa Hj Delly Indirayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata ketua majelis Artidjo Alkostar.

Delly juga didenda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selidik punya selidik, Delly di kasus itu dihukum untuk kedua kalinya. Kasus pertama yaitu kasus rehab Gedung SMPN 187 Jakbar. Di kasus rehab sekolah, Delly dihukum 14 bulan penjara.




Simak juga video Ucapkan Terima Kasih ke KPK, Mulan Jameela Janji Tak akan Korupsi:

[Gambas:Video 20detik]



(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads