Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri hari ini melimpahkan berkas perkara TPPU Alex Usman ke Kejaksan Agung.
"Kasus Alex Usman yang cuci uang atas 4 pengadaan DKI, tahap 1 ke Kejagung. Kami menunggu JPU mempelajarinya," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto dalam pesan singkatnya, Selasa (1/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerugian masing-masing predicate crime TPPU yaitu, UPS (Jakarta) Barat Rp 81 M, DEC Rp 42 M, alat fitness Rp 5.630.017.735,20, printer scanner Rp. 67.469.845.882," urainya.
Terkait korupsi pengadaan UPS, Alex sudah dihukum penjara selama 6 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain Alex, ada 4 orang tersangka lain yaitu Mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.
Dua orang tersangka dari unsur DPRD DKI yaitu M. Firmansyah dan Fahmi Zulfikar. Sedangka tersangka dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo yang menjadi vendor pengadaan UPS tersebut.
Dalam persidangan Alex Usman beberapa waktu lalu, Jaksa menegaskan korupsi pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014 merugikan keuangan negara Rp 81 miliar. (idh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini