KPK Panggil Istri Imam Nahrawi Terkait Kasus Dana Hibah KONI

KPK Panggil Istri Imam Nahrawi Terkait Kasus Dana Hibah KONI

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 24 Okt 2019 10:24 WIB
Ilustrasi KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil istri mantan Menpora Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah, terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI. Shobibah dipanggil sebagai saksi untuk Imam.

"Sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (24/10/2019).


Selain memanggil Shobibah, KPK memanggil seorang wanita dari pihak swasta, yaitu Shirley F Gerung. Shirley juga dipanggil sebagai saksi untuk Imam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar.


"Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Imam turut diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar.

Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.




Tonton juga video Rompi Oranye Imam Nahrawi di Jumat Keramat:

[Gambas:Video 20detik]

(abw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads