Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan suap terkait dana hibah KONI. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menahan asisten pribadi Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum. Imam diduga berperan sebagai orang yang menyepakati besaran fee kepada pejabat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini fakta tentang Imam Nahrawi:
1. Asal Madura
2. Keluarga
Pemilik akun Instagram @nahrawi_imam ini memiliki istri bernama Shobibah Rohmah. Ia juga dikaruniai seorang putra bernama Ahmad Siroj Fadlolloh.
3. Menteri Paling Muda
Imam Nahrawi menjadi salah satu menteri yang paling muda di kabinet Joko Widodo (Jokowi). Saat diangkat menjadi menteri pada 2014, ia baru berusia 41 tahun.
4. Tak Lolos ke Senayan
Imam Nahrawi menjadi caleg DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pemilu 2019 kemarin. Hanya, berdasarkan hitungan KPU ia tak lolos ke Senayan.
5. Ditetapkan sebagai Tersangka
Imam Nahrawi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Ia sendiri terjerat dalam pengembangan kasus pada operasi tangkap tangan (OTT).
Awalnya, OTT hanya menjerat 5 tersangka, yakni Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto. Namun kini bertambah Imam Nahrawi menjadi enam tersangka.
Simak juga video "Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah KONI":