Diperiksa KPK soal Suap Imam Nahrawi, Sesmenpora: Cuma Pemberkasan Dokumen

Diperiksa KPK soal Suap Imam Nahrawi, Sesmenpora: Cuma Pemberkasan Dokumen

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 23 Okt 2019 17:50 WIB
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto hari ini memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus suap eks Menpora Imam Nahrawi. Gatot mengaku pemeriksaan itu hanya berupa pemberkasan terhadap dokumen yang disita.

"Kalau hari ini cuma dalam konteks pemberkasan, jadi tidak interview satu-satu, hanya pemberkasan," kata Gatot setelah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).

"Dulu itu ada dokumen-dokumen yang disita oleh KPK, kemudian sudah digunakan untuk proses persidangan Pak Mulyana, kemudian Pak Ardi, kemudian Pak Eko, dan sudah dikembalikan kepada kami, kemudian disita lagi oleh KPK dalam konteks nanti untuk proses kelanjutan pemeriksaan terhadap Pak Imam Nahrawi," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dia menerangkan, dalam pemeriksaan itu, dirinya hanya mengklarifikasi kebenaran daftar dokumen yang disita. Penyidik tak menanyakan tentang pemberian barang atau uang.

"Nggak, ini hanya dokumen, yang terkait KONI dan Kemenpora," ucapnya.

Dia juga menegaskan dokumen itu tak satu pun yang disita dari meja kerjanya. Dokumen tersebut disita saat OTT dan penggeledahan.

"Dan dokumen-dokumen itu kan bukan dari meja saya, ini nggak ada satu pun yang ada dari meja saya. Ini adalah dokumen yang disita pada saat OTT dan saat itu ada penggeledahan," kata dia.





Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar.

"Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).



Imam turut diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar.

Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.
Halaman 2 dari 2
(abw/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads