"Kami ajukan hari ini Pak Idham Aziz Kabareskrim," kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (23/10/2019).
Surat Presiden yang berisi pengajuan Kapolri baru sudah diterima DPR pagi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uji kepatutan dan kelayakan akan dilakukan setelah anggota-anggota di Komisi III ditetapkan. Rencananya, Kabareskrim itu menjalani fit and proper test pekan depan.
Sementara itu, sebelum Idham Aziz menjalani fit and proper test, pelaksana tugas (Plt) Kapolri tetap dijabat oleh Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto.
Kompolnas Bantah IPW
Kompolnas membantah IPW soal syarat pengusulan kapolri yakni harus punya sisa masa dinas miminal 2 tahun. Kompolnas menyatakan pengusulan Idham Azis sudah sesuai dengan UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kalau melihat ketentuan UU tersebut ya tidak ada. Yang dipertimbangkan Kompolnas untuk dipilih Presiden itu sudah sesuai dan berdasarkan undang-undang," kata anggota Kompolnas Poengki Indarti saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/10/2019).
"Acuan Kompolnas ya dasarnya pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002. Titik. Saya tidak tahu aturan Kompolnas yang mana yang dimaksud IPW?" imbuhnya.
Soal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diatur dalam Pasal 11 UU 2/2002. Poengki mengatakan tidak ada ketentuan yang mengatur masa dinas seorang anggota Polri untuk dicalonkan menjadi calon kapolri.
"Mohon dibaca Pasal 11 ayat (6) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri ya. Aturannya mengacu UU. Syaratnya adalah Perwira Tinggi Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier. Berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat (6) yang dimaksud dengan 'jenjang kepangkatan' ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri," ujarnya.
"Tidak ada itu aturan 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun dan seterusnya. Lha wong undang-undangnya saja bunyinya tidak menyebut tahun," tambah dia.
(jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini