Sempat Kabur dari Rutan, WN Rusia Divonis 7 Tahun Bui di Kasus Narkoba

Sempat Kabur dari Rutan, WN Rusia Divonis 7 Tahun Bui di Kasus Narkoba

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 23 Okt 2019 15:32 WIB
Foto: Sidang kasus narkotika WN Rusia di Bali (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Denpasar - Warga negara (WN) Rusia Andrei Spiridonov divonis 7 tahun penjara terkait kasus narkotika. Pria yang pernah kabur dari sel Polda Bali dan sembunyi di parit itu diyakini bersalah karena memiliki narkotika jenis N-Dimethyltryptamine (DMT).

"Menyatakan terdakwa Andrei Spiridonov secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 7 tahun dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Budi Watsara saat membacakan putusan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (23/10/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama persidangan Andrei yang didampingi penerjemah Wayan Ana, menyimak putusan yang dibacakan hakim dengan saksama. Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut perbuatan Spiridonov dinilai merusak citra pariwisata Bali dan meresahkan masyarakat.

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya," terang Dewa.

Kasus itu bermula saat pria yang bekerja sebagai konsultan psikologi itu memesan memesan 200 gram Mimosa Hostilis Hidden Valley seharga USD 160. Paket asal Belanda tersebut akhirnya diamankan petugas Bea Cukai yang bertugas di kantor pos Renon, Denpasar.

Sosok Andrei sempat ramai diperbincangkan karena sempat kabur saat ditahan di sel Polda Bali. Dia ditemukan bersembunyi di parit dalam kondisi tanpa busana dan menutupi tubuhnya dengan semak-semak.



"Dia menyamar, menyembunyikan badannya dengan telanjang, bergabung dengan alam dari hasil interogasinya. Kemudian badannya dipenuhi tanaman-tanaman dan masuk ke semak-semak," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bali Kompol D. DeFretes kepada wartawan di Denpasar, Bali, Selasa (30/4).

Atas perbuatannya Andrei dinyatakan bersalah melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Halaman 3 dari 2
(ams/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads