"Menyatakan terdakwa Andrei Spiridonov secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 7 tahun dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Budi Watsara saat membacakan putusan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (23/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya," terang Dewa.
Kasus itu bermula saat pria yang bekerja sebagai konsultan psikologi itu memesan memesan 200 gram Mimosa Hostilis Hidden Valley seharga USD 160. Paket asal Belanda tersebut akhirnya diamankan petugas Bea Cukai yang bertugas di kantor pos Renon, Denpasar.
Sosok Andrei sempat ramai diperbincangkan karena sempat kabur saat ditahan di sel Polda Bali. Dia ditemukan bersembunyi di parit dalam kondisi tanpa busana dan menutupi tubuhnya dengan semak-semak.
"Dia menyamar, menyembunyikan badannya dengan telanjang, bergabung dengan alam dari hasil interogasinya. Kemudian badannya dipenuhi tanaman-tanaman dan masuk ke semak-semak," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bali Kompol D. DeFretes kepada wartawan di Denpasar, Bali, Selasa (30/4).
Atas perbuatannya Andrei dinyatakan bersalah melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini