LBH Medan melaporkan pelemparan molotov itu ke polisi. Laporan tersebut bernomor: STTLP/2356/X/YAN.2.5/2019/SPKT RESTABES MEDAN.
Irvan meminta polisi mengusut tuntas kasus ini. Dia mengatakan pelemparan molotov itu merupakan teror.
Irvan melanjutkan jika kasus teror ini tidak segera terungkap dan ditangani secara serius, maka akan menjadi hal yang berbahaya bagi mereka. "Ini akan jadi preseden buruk kalau tidak diusut tuntas. Berbahaya bagi aktivis-aktivis dan pejuang HAM," kata Irvan di kantornya, di Jalan Hindu No 12, Kesawan, Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menduga pelemparan bom molotov di kantor LBH Medan, Sumatera Utara, terkait dengan pembelaan kasus yang ditangani lembaga itu. YLBHI menuturkan peristiwa ini menambah panjang deretan kasus ancaman dan teror kepada para pembela hak asasi manusia di seluruh Indonesia. Sebagian besar kasus itu tidak terungkap.
"Kami menduga penyerangan bom molotov tersebut terkait dengan aktivitas pembelaan kasus-kasus struktural oleh LBH Medan. Apalagi mengingat kantor LBH Medan beberapa minggu terakhir menjadi tempat konsolidasi aksi #reformasidikorupsi," tulis siaran pers YLBHI dan 16 LBH Indonesia seperti yang disampaikan Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur.
(idh/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini