Menurut penelusuran detikcom, selama menjadi presiden, 23 Juli 2001-20 Oktober 2004, Megawati pernah tak bersedia menandatangani lima undang-undang yang telah disetujui dalam sidang paripurna DPR. Kelima undang-undang itu adalah UU tentang Kepulauan Riau (2002), UU tentang Penyiaran (2002), UU tentang Profesi Advokat (2003), UU tentang Keuangan Negara (2003), serta UU tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan.
Jokowi juga pernah tidak menandatangani UU MD3 (MPR, DPD, DPR, dan DPRD) pada tahun 2018. Jokowi beralasan masih perlu waktu melakukan kajian mengingat kuatnya penolakan dari berbagai lapisan masyarakat.
"Kenapa tidak saya tanda tangani? Saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," kata Jokowi soal sikapnya yang tak meneken UU MD3 pada 14 Maret 2018 silam. Entah pertimbangan apa yang melatarbelakangi Jokowi sehingga tidak meneken UU KPK, belum ada penjelasan resmi hingga saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu kini sudah dinomori, yakni menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. UU itu sudah berlaku sejak 17 Oktober kemarin. Plt Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Tjahjo Kumolo tak mengetahui alasan Jokowi tak menandatangani UU tersebut.
"Saya nggak tahu," kata Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (18/10) kemarin.
(dnu/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini