"Masalahnya ini, persoalan masa lalu yang cukup lama sehingga kebutuhan-kebutuhan yang bisa mendukung atas terlaksananya hukum berjalan baik, bukti, saksi unsur-unsur inilah yang menghambat penyelesaian secara tuntas," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2019).
Pendekatan non-yudisial pernah diupayakan untuk menuntaskan kasus HAM. Namun pendekatan ini menjadi polemik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moeldoko juga sudah berkomunikasi dengan LPSK. Moeldoko berharap persoalan ini bisa dituntaskan.
"Saya juga sudah komunikasi LPSK. LPSK bekerja untuk memikirkan korban-korban masa lalu, bagaimana pembiaran-pembiaran secara terbatas dilakukan. Pendekatan bermartabat, bagaimana bisa diterima semua pihak, melihat presiden menerima sangat kuat untuk bisa diselesaikan," katanya.
Ia menambahkan, Jokowi berkomitmen menuntaskan kasus HAM masa lalu. Moeldoko mencontohkan saat Jokowi menerima massa aksi Kamisan di Istana.
"Sebenarnya upaya ke sana cukup kuat... ini ditandai presiden menerima aksi Kamisan, bukan dari sisi Trisaksi, tapi korban lain, diajak bicara dan diundang para pemangku kepentingan, ada Jaksa Agung, Menkumham. Ini menandakan presiden (ingin) menyelesaikan (kasus HAM)," kata Moeldoko.
Tonton video Survei Parameter Politik: 41% Responden Puas Kinerja Jokowi:
(dkp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini