Ajak Anak Berbuat Jahat, Sanksi Abu Rara Diperberat

Round-Up

Ajak Anak Berbuat Jahat, Sanksi Abu Rara Diperberat

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 18 Okt 2019 07:43 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Agung Pambudhy)


Melihat istrinya ditangkap, Abu Rara yang sudah dilumpuhkan berusaha memberontak. Dedi mengatakan, Abu Rara masih memegang senjata yang digunakan untuk melukai Wiranto.

"Karena dia menggunakan pisau jenis kunai, melekat di tangan, ini sulit dilepas kalau sudah melekat ke tangan dia masuk ke tangan sulit dilepas, makanya setiap orang yang kena pisau lukanya 2," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dedi, Abu Rara berharap ditembak mati saat melakukan perlawanan dalam aksi penusukan terhadap Wiranto. Abu Rara disebut berharap hal itu agar aksinya sukses.

"Dia punya harapan, saya ditangkap, saya akan melakukan lakukan perlawanan semaksimal mungkin, saya akan ditembak, ditembak mati. Jihadnya berhasil," kata Dedi.

Dalam penyerangan itu, Abu Rara dan istrinya Fitria disebut membagi tugas untuk menyerang target masing-masing. Sang istri yang diperintahkan menyerang polisi juga memberikan perlawanan.

"Begitu juga istrinya. Kamu melakukan perlawanan sebisa mungkin. Makanya sampai istrinya nekat melakukan perlawanan ke Kapolda," ujar Dedi.

Belakang kemudian diketahui tak hanya istrinya saja yang diajak Abu Rara untuk melakukan aksi amaliyah. Anaknya yang masih berusia 14 tahun pun turut dibujuk agar ikut menyerang polisi.

Namun sang anak menolak permintaan Abu Rara. Dia merasa takut.

"Ini masih didalami, anaknya menggunakan pisau ini dan sudah diperintahkan oleh Abu Rara untuk juga melakukan serangan tapi tidak berani. Yang berani melakukan itu Abu Rara dan istri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/10).

Dedi menjelaskan, akhirnya hanya Abu Rara dan istrinya, Fitria, yang melakukan penyerangan. Abu Rara menusuk Menko Polhukam Wiranto, sedangkan istrinya menyerang polisi.

"Dua pisau yang digunakan, satu digunakan Abu Rara dan satu digunakan istrinya, saat ini masih diperiksa di Labfor," ujar dia.

Atas hal itu, polisi akan memperberat tuntutan hukuman untuk Abu Rara karena mempengaruhi anak di bawah umur untuk melakukan tindakan penyerangan.

"Kepada terduga Abu Rara, nanti akan dikenakan sanksi pidana yang lebih berat, sepertiga hukuman sesuai UU 1/2016. Karena dia memerintahkan, mempengaruhi anak di bawah umur untuk lakukan serangan atau terorisme," tegas Dedi.

(knv/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads