Hakim Tolak Eksepsi Habil Marati

Hakim Tolak Eksepsi Habil Marati

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 17 Okt 2019 15:35 WIB
Hakim tolak eksepsi Habil Marati (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim menolak permohonan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Habil Marati. Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

"Mengadili, menyatakan keberatan dari terdakwa Habil Marati dan penasihat hukum terdakwa Habil Marati tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua, Haryono, saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Kamis (17/10/2019).


Hakim menilai dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat dan lengkap. Dakwaan penuntut umum dinilai hakim telah menguraikan peran terdakwa Habil Marati membantu pembelian senjata api dan peluru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang keberatan di atas menurut majelis hakim dakwaan telah menggambarkan peranan terdakwa penyertaan dan pembantuan dan mengenai pembenaran perlu pembuktian, apakah benar uang SGD 15 ribu pemberian dari terdakwa masih perlu ada pembuktian," jelas hakim.

Sidang putusan sela Habil MaratiSidang putusan sela Habil Marati (Faiq Hidayat/detikcom)

Selain itu, hakim menilai dakwaan penuntut umum menguraikan peran masing-masing pelaku mulai menyuruh hingga pemberian uang untuk membeli senjata api dan peluru. Dakwaan penuntut umum pun telah memenuhi syarat formil dan materil.




"Menimbang bahwa setelah memperhatikan dakwaan penuntut umum, maka menurut majelis hakim dakwaan telah menyebutkan secara jelas peran masing-masing pelaku tindak pidana baik menyuruh dan membeli senjata api, yang mencari senjata api serta adanya pemberian uang dari terdakwa," kata hakim.

Atas ditolaknya eksepsi ini, sidang pemeriksaan kasus Habil Marati akan kembali dilanjutkan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dengan pengajuan saksi oleh JPU pada 24 Oktober 2019.

Habil Marati dalam perkara ini mengajukan eksepsi atau nota keberatan dakwaan penuntut umum. Habil menyebut dakwaan penuntut umum tidak cermat dan jelas.


Sidang ini, Habil Marati didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.

Perbuatan Habil Marati tersebut dilakukan bersama-sama dengan purnawirawan TNI Kivlan Zen, Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, dan Asmaizulfi alias Vivi.
Halaman 2 dari 2
(fai/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads