Habil Marati Didakwa Kepemilikan Senpi Ilegal dan Peluru Tajam

Habil Marati Didakwa Kepemilikan Senpi Ilegal dan Peluru Tajam

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 19 Sep 2019 16:02 WIB
Sidang dakwaan Habil Marati (Faiq/detikcom)
Jakarta - Pengusaha Habil Marati didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.

"Terdakwa Habil Marati sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan tindak pidana yaitu tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, yakni berupa 4 pucuk senjata api dan 117 peluru tajam," kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Rabu (19/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan Habil Marati tersebut dilakukan bersama-sama dengan purnawirawan TNI Kivlan Zen, Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, dan Asmaizulfi alias Vivi.

Pada 2004, jaksa mengatakan Habil Marati selaku kader PPP selalu mengikuti diskusi kebangsaan yang dilakukan Gerakan Musyawarah Bangsa Indonesia (GMBI) yang dihadiri tokoh militer, termasuk Kivlan Zen. Setelah itu, Habil Marati saling mengenal dengan Kivlan Zen hingga berkomunikasi pada saat ini.



Dalam surat dakwaan, jaksa memaparkan Habil Marati memberikan uang kepada Kivlan Zen yang digunakan untuk membeli senjata ilegal. Awalnya Habil Marati bertemu dengan Kivlan Zen di Mal Pondok Indah untuk meminta uang bantuan kegiatan. Ketika itu, Kivlan Zen juga memerintahkan Helmi Kurniawan mengikuti kegiatan, yang mana Habil Marati menjadi narasumber di Rumah Makan Aljazera, Jalan Polonia, Jakarta Timur, agar bisa berkenalan.

"Lalu Kivlan Zen memberikan nomor HP terdakwa kepada saksi Helmi Kurniawan dengan maksud untuk mempermudah komunikasi antara saksi Helmi Kurniawan dengan terdakwa. Setelah itu, saksi Helmi Kurniawan ke terdakwa, sejak itu terdakwa berkomunikasi dengan Helmi Kurniawan adapun kepentingan menyampaikan pesan dari Kivlan Zen," kata jaksa.



Pada 1 Oktober 2018, jaksa mengatakan Kivlan Zen bertemu Helmi Kurniawan di Monumen Lubang Buaya untuk meminta mencarikan senpi ilegal dan berjanji akan mengganti uang pembelian. Di lokasi, Helmi alias Iwan kemudian memperkenalkan Kivlan dengan Tajudin alias Udin. "Terdakwa mengatakan, 'ya sudah, nanti bila ada tugas khusus saya kabari'," kata jaksa mengutip perkataan Kivlan Zen dalam pertemuan.

Senpi pertama yang diminta Kivlan Zen dibeli Helmi dari Asmaizulfi alias Vivi. Asmaizulfi menawarkan 1 senpi laras pendek jenis Taurus tanpa peluru yang tidak dilengkapi surat resmi seharga Rp 50 juta. Helmi alias Iwan menyetujuinya.

Serah-terima senpi dilakukan pada 13 Oktober 2018 antara Asmaizulfi dan Helmi alias Iwan di Curug Pekansari, Cibinong.

Selanjutnya, Kivlan Zen menurut jaksa pada 9 Februari 2019 bertemu dengan Helmi alias Iwan dan Tajudin alias Udin di RM Padang Sederhana, Kelapa Gading. Dalam pertemuan ini, Kivlan Zen menyerahkan duit SGD 15 ribu dari Habil Marati ke Helmi Kurniawan untuk ditukarkan ke dalam bentuk rupiah.

Helmi alias Iwan menukarkan uang ini di Money Changer Dollar Time Premium Forexindo dengan nilai sebesar Rp 151.500.000 yang kemudian diserahkan kepada Kivlan Zen.



Kivlan Zen mengambil uang Rp 6.500.00 untuk keperluan pribadi. Sedangkan sisanya, Rp 145.000.000, diserahkan kepada Helmi alias Iwan untuk mengganti uang pembelian senpi pertama.

"Selanjutnya, Kivlan Zen memerintahkan Helmi Kurniawan untuk menemui terdakwa dan berpesan apabila diberi uang oleh terdakwa agar dilaporkan kepada Kivlan Zen," kata jaksa.

Selanjutnya, jaksa mengatakan uang yang diserahkan Kivlan Zen itu digunakan Helmi alias Iwan untuk diserahkan ke Tajudin alias Udin sebesar Rp 25 juta. Duit ini, menurut jaksa, adalah biaya operasional survei pemantauan mata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan.

Jaksa memaparkan, pada 20 Februari 2019, Helmi Kurniawan alias Iwan menghubungi Adnil untuk memesan 2 pucuk senpi laras pendek dan 2 pucuk senpi laras panjang. Permintaan ini disanggupi Adnil.

Adnil disebut jaksa menerangkan harga senpi yang ditawarkan ke Helmi alias Iwan, yakni:

- 1 pucuk senpi laras pendek jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm seharga Rp 5.500.000
- 1 pucuk senpi laras pendek jenis Revolver kaliber 22 mm beserta 4 butir peluru seharga Rp 6.000.000
- 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm seharga Rp 15.000.000.

Pada 3 Maret 2019, Adnil menemi Helmi alias Iwan di rumahnya di Cibinong dan mengambil uang tanda jadi Rp 10 juta untuk pembelian 2 senpi laras pendek jenis Mayer dan jenis revolver kaliber 22 mm.

Selanjutnya pada 5 Maret, Adnil menemui Helmi alias Iwan di Cibinong dan menyerahkan 3 pucuk senpi serta melaporkan ke Kivlan Zen sudah mendapatkan 2 pucuk senpi laras pendek dan 1 (satu) pucuk senpi laras panjang.

Jaksa memaparkan pada 10 Maret 2019, Helmi alias Iwan, Tajudin, dan Azwarni bertemu Habil Marati. Dalam pertemuan, Habil Marati berjanji membantu uang operasional Rp 50.000.000 kepada Helmi alias Iwan. Namun Habil Marati baru membawa Rp 10 juta dan langsung diberikan ke Helmi alias Iwan.

Selanjutnya pada 15 Maret 2019, di Saigon Cafe Pondok lndah Mall, Habil Marati kembali menemui saksi Helmi alias Iwan, Tajudin alias Udin, dan Rosida. Jaksa menyebut, dalam pertemuan, Helmi alias Iwan menjelaskan sudah menerima uang dari Kivlan Zen Rp 145.000.000 yang berasal dari Habil Marati.

"Selanjutnya Habil Marati memberi saksi Helmi Kurniawan alias Iwan uang sebesar Rp 50.000.000 dan mengatakan uang tersebut dibutuhkan saksi Helmi Kurniawan untuk kepentingan bangsa dan negara dan berpesan agar saksi Helmi Kurniawan alias Iwan agar tetap semangat," kata jaksa.

Helmi Kurniawan alias Iwan kemudian memberikan uang Rp 20 juta ke Tajudin alias Udin. Sedangkan sisanya sebesar Rp 30.000.000 dipergunakan oleh Helmi alias Iwan sebagai uang operasional. Selanjutnya, Habil Marati, Kivlan Zen, Adnil, dan Vivi ditangkap polisi pada 21 Mei 2019.

"Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi Kivlan Zen, saksi Helmi Kurniawan alias Iwan, saksi Tajudin alias Udin, saksi Azwarmi alias Armi, saksi Irfansyah alis Irfan, saksi Adnil dan saksi Asmaizulfi alias Vivi yang telah menguasai senjata api tersebut di atas, tanpa dilengkapi dengan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang," kata jaksa.

Atas perbuatan itu, Habil Marati didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP. Tapi Habil mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan itu.
Halaman 2 dari 2
(fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads