Penahanan Kivlan Zen Dipindah dari Rutan Pomdam ke Polda Metro

Penahanan Kivlan Zen Dipindah dari Rutan Pomdam ke Polda Metro

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 11 Sep 2019 23:48 WIB
Kivlan Zen/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Purnawirawan TNI Kivlan Zen dipindahkan dari rutan Pomdam Jaya ke rutan Polda Metro Jaya.

"Iya betul Kivlan Zen sudah dititip di rutan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (11/9/2019).

Argo mengatakan penitipan tersangka itu terhitung sejak hari ini. Argo tidak menjelaskan alasan Kivlan dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya. Hal tersebut menurutnya ranah dari Kejaksaan.

"Kalau alasan dipindahkan itu wewenang pengadilan kan sudah penahanan di sana," tegas Argo.

Kivlan Zen didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Kivlan disebut-sebut menerima aliran dana dari Habil Marati untuk digunakan membeli senjata api dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.

Dalam hal ini, Kivlan pernah membantah jika dirinya menggunakan uang Habil untuk membeli senpi dan menyuruh para eksekutor untuk merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Habil Marati juga sudah ditetapkan sebagai tersangka rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.

Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. (sam/fdn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads