2. Pimpinan KPK bukan lagi penyidik-penuntut umum
Dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 alias UU KPK yang lama, para pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Namun dalam UU KPK yang baru, para pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.
Ini diatur dalam Pasal 21. Dalam Pasal 21 UU KPK yang lama, ada 6 ayat. Dalam Pasal 21 UU KPK yang baru, ada 4 ayat. Hal yang tak ada dalam UU KPK yang baru adalah ayat 4 yang menjelaskan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU KPK yang baru, ayat 6 yang menjelaskan bahwa pimpinan KPK sebagai penanggung jawab tertinggi juga tak ada lagi.
Selama ini, penetapan tersangka hingga proses penyelidikan dilakukan lewat persetujuan para pimpinan KPK, karena status mereka adalah penyidik.
Berikut bunyi pasal 21 yang baru.
Pasal 21
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ;dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.
(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini