Sebagaimana dikutip dari website Suprame Court of The Phillipines, Rabu (16/10/2019), keputusan MA Filipina itu diterbitkan atas permohonan Pengadilan Regional Nueve Esija. Pengadilan Negeri itu meminta petunjuk MA setempat, soal perlu tidaknya kesaksian Maru Jane dalam kasus Maria Kristina.
"MA mengembalikan kepada Pengadilan Regional Nueve Esija dan memerintahkan agar desposisi Mary Jane dibawa ke kantor konsuler Filipina dan pejabat di Indonesia sesuai dengan prinsip-prinsip pengadilan dan prinsip prinsip yurisdiksi," ujarnya.
MA Filipina menyatakan keadaan Mary Jane tidak menjadi alasan untuk tidak menerapkan ketentuan Rule 23 UU Hukum Acara demi kepentingan keadilan dan keadilan yang substansial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mary Jane sempat mengirimkan permohonan Grasi namun ditolak Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014.
Saat hendak dieksekusi, tiba-tiba Maria Kristina muncul ke publik bila ia yang merekrut Mary Jane. Maria mengaku merekrut Mary Jane untuk jadi pekerja rumah tangga, tapi malah dijadikan kurir narkoba. Akhirnya Mary Jane ditunda eksekusi matinya dengan alasan kesaksiannya dibutuhkan untuk kasus Maria Kristina di Filipina. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini