MA Filipina Izinkan Terpidana Mati Mary Jane Bersaksi untuk Maria

MA Filipina Izinkan Terpidana Mati Mary Jane Bersaksi untuk Maria

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 16 Okt 2019 17:54 WIB
Mary Jane (edi/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) Filipina mengizinkan penyelundup narkoba Mary Jane Fiesta Veloso untuk bersaksi atas terdakwa Maria Kristia Sergio. Namun dengan syarat diizinkan oleh pemerintah Indonesia. Maria Kristina didakwa merekrut Mary Jane sebagai pembantu, tapi malah dijadikan kurir narkoba.

Sebagaimana dikutip dari website Suprame Court of The Phillipines, Rabu (16/10/2019), keputusan MA Filipina itu diterbitkan atas permohonan Pengadilan Regional Nueve Esija. Pengadilan Negeri itu meminta petunjuk MA setempat, soal perlu tidaknya kesaksian Maru Jane dalam kasus Maria Kristina.

"MA mengembalikan kepada Pengadilan Regional Nueve Esija dan memerintahkan agar desposisi Mary Jane dibawa ke kantor konsuler Filipina dan pejabat di Indonesia sesuai dengan prinsip-prinsip pengadilan dan prinsip prinsip yurisdiksi," ujarnya.

MA Filipina menyatakan keadaan Mary Jane tidak menjadi alasan untuk tidak menerapkan ketentuan Rule 23 UU Hukum Acara demi kepentingan keadilan dan keadilan yang substansial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisucipto Yogyakarta pada April 2010 ketika membawa 2,6 kilogram heroin. Dia mengklaim narkoba tersebut dijahitkan di dalam kopernya tanpa sepengetahuan dirinya. Selama di persidangan, Mary Jane bersikukuh dia tidak bersalah.

Mary Jane sempat mengirimkan permohonan Grasi namun ditolak Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014.

Saat hendak dieksekusi, tiba-tiba Maria Kristina muncul ke publik bila ia yang merekrut Mary Jane. Maria mengaku merekrut Mary Jane untuk jadi pekerja rumah tangga, tapi malah dijadikan kurir narkoba. Akhirnya Mary Jane ditunda eksekusi matinya dengan alasan kesaksiannya dibutuhkan untuk kasus Maria Kristina di Filipina. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads