Terpidana Mati Mary Jane Sangat Gembira Akan Dipulangkan ke Filipina

Terpidana Mati Mary Jane Sangat Gembira Akan Dipulangkan ke Filipina

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 21 Nov 2024 14:49 WIB
Mary Jane
Foto Mary Jane (Ilustrator: Edi Wahyono)
Jakarta -

Perempuan Filipina, Mary Jane Veloso, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas tuduhan narkoba, mengatakan bahwa dia "sangat gembira" akan bisa kembali ke negara asalnya. Pemulangan ini terwujud berkat kesepakatan antara kedua negara.

Mary Jane ditangkap di Indonesia pada tahun 2010 saat membawa koper berisi 2,6 kilogram (5,7 pon) heroin. Dia kemudian dijatuhi hukuman mati.

Kasus ibu dua anak itu memicu kegemparan di Filipina, dengan keluarga dan pendukungnya mengatakan dia tidak bersalah dan telah dijebak oleh sindikat narkoba internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada hari Rabu (20/11), Presiden Filipina Ferdinand Marcos mengatakan bahwa terpidana mati itu akan diserahkan ke Filipina setelah bertahun-tahun negosiasi yang "panjang dan sulit".

"Saya sangat gembira mendengar ada peluang terbuka bagi harapan saya untuk kembali ke rumah dan bersama keluarga saya," kata Veloso dalam pernyataan tertulis yang dibacakan oleh sipir penjara Evi Loliancy pada hari Kamis (21/11), dilansir kantor berita AFP, Kamis (21/11/2024).

ADVERTISEMENT

"Saya bersyukur dan ingin mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang terus berusaha agar saya dapat kembali ke negara saya," katanya.

Wanita berusia 39 tahun itu mengatakan, dirinya akan memanfaatkan keterampilan yang dia pelajari di penjara, termasuk teknik pewarnaan kain lokal, untuk mendapatkan uang bagi dirinya dan keluarganya.

Keluarga Veloso menyatakan bahwa perempuan itu telah ditipu untuk mendaftar pekerjaan di luar negeri sebagai pekerja rumah tangga, dan tidak menyadari koper yang diberikan kepadanya oleh perekrut itu berisi narkoba tersembunyi.

Pemerintah Filipina berhasil mengupayakan penangguhan eksekusi mati pada menit-menit terakhir untuk Veloso pada tahun 2015, setelah seorang wanita yang diduga merekrutnya, telah ditangkap dan diadili atas perdagangan manusia, dalam kasus di mana Veloso ditetapkan sebagai saksi penuntut.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah "menyetujui pemindahan tersebut", yang diharapkan akan terjadi bulan depan.

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads