Divonis Bebas, Wanita Perekam Video 'Penggal Jokowi': Jangan Sebar Hoax

Divonis Bebas, Wanita Perekam Video 'Penggal Jokowi': Jangan Sebar Hoax

Jefrie Nandy Satria - detikNews
Selasa, 15 Okt 2019 12:29 WIB
Ina Yuniarti, wanita pemviral 'penggal Jokowi' divonis bebas Foto: Jefrie Nandy Satria/detikcom


Setelah bebas, lanjut Ina, dirinya akan kembali menjalani kehidupan normal. "Saya membesarkan ketiga anak saya sendirian dan saya akan kembali menjadi ibu buat anak-anak saya yang baik," katanya.

Ditambahkan Ina, dirinya juga menyampaikan pesan untuk masyarakat Indonesia. Dia berharap masyarakat juga mengambil pelajaran berharga dari kasusnya, salah satunya hati-hati dalam menggunakan media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk masyarakat umum seluruh Indonesia untuk menggunakan kata-kata atau hoax tolong jangan disebarluaskan atau berhati-hati. Lebih berhati-hati lagi dengan ucapan, dengan kata-kata atau pun dengan mengetik hal-hal yang lain yang merugikan banyak orang dan bangsa juga," ucapnya.

Ina Yuniarti, wanita pemviral 'penggal Jokowi' divonis bebasIna Yuniarti, wanita pemviral 'penggal Jokowi' divonis bebas Foto: Jefrie Nandy Satria/detikcom


Majelis hakim pada PN Jakpus sebelumnya memutus bebas Ina Yuniarti, wanita pemviral 'penggal Jokowi'. Hakim berkesimpulan dari fakta persidangan Ina tidak terbukti melakukan niat jahat dalam men-share video itu.

"Menimbang berdasarkan fakta hukum, terdakwa merekam laki-laki yang siap memenggal kepala Jokowi. Bahwa terdakwa hanya ingin beri tahu teman-teman kalau terdakwa sudah ada di Bawaslu, bahwa terdakwa hanya asal men-share dan tidak memilah-milah foto atau video," kata hakim ketua Yuzaida di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/10)

Selain itu, Yuzaida berkesimpulan dakwaan jaksa penuntut umum terkait pasal pemerasan atau mengancam dinyatakan tidak terbukti. Yuzaida juga menilai jaksa salah dalam mendakwa seseorang.

(hri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads