Setelah bebas, lanjut Ina, dirinya akan kembali menjalani kehidupan normal. "Saya membesarkan ketiga anak saya sendirian dan saya akan kembali menjadi ibu buat anak-anak saya yang baik," katanya.
Ditambahkan Ina, dirinya juga menyampaikan pesan untuk masyarakat Indonesia. Dia berharap masyarakat juga mengambil pelajaran berharga dari kasusnya, salah satunya hati-hati dalam menggunakan media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Majelis hakim pada PN Jakpus sebelumnya memutus bebas Ina Yuniarti, wanita pemviral 'penggal Jokowi'. Hakim berkesimpulan dari fakta persidangan Ina tidak terbukti melakukan niat jahat dalam men-share video itu.
"Menimbang berdasarkan fakta hukum, terdakwa merekam laki-laki yang siap memenggal kepala Jokowi. Bahwa terdakwa hanya ingin beri tahu teman-teman kalau terdakwa sudah ada di Bawaslu, bahwa terdakwa hanya asal men-share dan tidak memilah-milah foto atau video," kata hakim ketua Yuzaida di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/10)
Selain itu, Yuzaida berkesimpulan dakwaan jaksa penuntut umum terkait pasal pemerasan atau mengancam dinyatakan tidak terbukti. Yuzaida juga menilai jaksa salah dalam mendakwa seseorang.
(hri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini