Risma awalnya bercerita tentang Pemkot Surabaya yang berupaya mengembalikan aset Rp 6 triliun. Menurutnya, saat ini aset tersebut masih dalam proses audit.
"Ya, yang paling besar terakhir itu kurang lebih senilai Rp 6 triliun yah. Tapi ini masih harus dilakukan audit. Itu YKP (Yayasan Kas Pembangunan)," ujar Risma pada 'Seminar Nasional Peran Kejaksaan Dalam Penyelamatan Aset Negara Sebagai Pilar Pembangunan Nasional' di Hotel Grandhika, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baru-baru ini, Risma menyebut pihaknya berhasil menyelamatkan 1,7 hektare yang merupakan aset Pemkot. Lahan tersebut ada di tengah kota Surabaya.
"Nah ini ada lagi yang baru sekali, mungkin sekitar 1 atau 2 minggu ini, kita bisa menyelamatkan 1,7 hektare. Itu di pusat kota ada lahan," ujarnya.
Risma mengaku bekerja sama dengan Kejaksaan dalam mengembalikan aset Pemkot Surabaya tersebut. Dia mengatakan selama ini pihak kejaksaan kerap membantu pihaknya dalam proses penyelamatan aset.
"Saya sangat terima kasih sekali terus terang kepada kejaksaan kami dibantu mulai detail, mulai 2, 3 tahun yang lalu, 2014 itu kita mulai. Mulai kita ada kurang lebih 47 hektare sudah kembali lahan di Surabaya, nilainya macam-macam. Ada yang 7 hektare di luar kota Surabaya di Sidoarjo, ada aset terkenal Gelora Pancasila dulu yang resmikan Bung Karno," ucap Risma.
"Ada lahan milik PDAM itu juga di pusat kota kembali kurang lebih 3000 meter persegi," sambungnya.
Risma kemudian bercerita tentang kesulitan yang dialami Pemkot Surabaya untuk mengembalikan aset-aset tersebut. Tantangan utama dalam pengembalian aset adalah kelengkapan dokumen yang disebutnya harus detail.
"Itu yang paling berat adalah kita mengumpulkan data. Saat itu Jaksa meminta data sampai detail. Jadi misalnya kalau itu pembelian itu ada punya bukti pembelian saat itu. Karena Jaksa pada waktu mau memenangkan harus punya bukti-bukti yang kuat. Jadi itu yang petama, sedangkan dokumen di kita mohon maaf ya zaman dulu memang sangat belum teratur," kata dia.
Selain itu, Risma juga kesulitan dalam mencari pihak yang mengusai aset Pemkot Surabaya. Risma menyebut mereka sulit dikejar hingga ada yang sudah kabur ke luar negeri.
"Kemudian yang kedua permasalahkan ada yang lari ke luar negeri. Ada yang di luar negeri, kemudian itu kita nggak bisa. Sampai saya minta bantuan ke Kejaksaan Agung sampai saat itu karena tidak mungkin diatasi itu," tuturnya.
Langkah selanjutnya yang dilakukan Risma adalah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya. Menurutnya sangat sulit apabila hanya mengandalkan pemerintah kota.
"Jadi tingkatannya macam-macam. Nah kemudian, ada permasalahan yang ketiga, yaitu kita terus terang selama ini kita kalau hanya mengandalkan pemerintah kota, jangan harap dah. Karena saya sudah pernah mencoba itu dan kita tidak pernah berhasil," ucap Risma.
Setelah berhasil mengembalikan aset Surabaya, Risma mengaku tidak menerima gugatan dari pihak yang sempat menguasai aset wilayahnya. Menurut Risma aset tersebut terbukti adalah milik Kota Surabaya.
"Nggak (ada gugatan), alhamdulillah nggak. Selesai, jadi selesai pengembalian aset. Karena memang terbukti itu dulu asetnya Pemkot dan kita bisa buktikan itu asetnya Pemkot," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2