Baca Eksepsi, Pengacara Kriss Hatta Nilai Dakwaan Jaksa Tak Jelas

Baca Eksepsi, Pengacara Kriss Hatta Nilai Dakwaan Jaksa Tak Jelas

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 14 Okt 2019 17:37 WIB
Sidang lanjutan kasus penganiayaan Kriss Hatta, pengacara menilai dakwaan jaksa tidak jelas (Yulida/detikcom)
Jakarta - Krisdian Topo Khuhatta alias Kriss Hatta didakwa melakukan penganiayaan terhadap Anthony. Pengacara Kriss Hatta, Syuratman Usman menilai dakwaan jaksa tidak jelas.

"Surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap," kata Syuratman, saat membacakan eksepsinya, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

Syuratman menilai dakwaan jaksa tidak jelas karena di dalam dakwaan tidak disebutkan dengan jelas siapa yang dimaksud 'teman Anthony'. Ia mempertanyakan sosok teman Anthony yang dimaksud, padahal 'teman Anthony' sering disebut-sebut dalam dakwaan.
"Faktanya jaksa hanya menyebutkan dalam dakwaannya dengan sebutan teman Saudara Anthony, sehingga mengakibatkan ketidakjelasan dalam dakwaan. Siapa teman Anthony dimaksud padahal JPU berulang kali menyebutkan teman Saudara Anthony, apakah orang yang sama? Siapa dan peranannya dalam peristiwa hukum yang didakwakan JPU?" kata Syuratman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syuratman menilai dakwaan jaksa tidak cermat dan telah mengabaikan hukum tentang perdamaian antara pelapor dengan Kris Hatta. Ia mengatakan pada 7 Agustus terdakwa dengan pelapor Anthony telah melakukan perjanjian perdamaian, Anthony juga sudah mencabut laporannya.

"Namun JPU tidak memasukkan dalil tersebut tidak memasukkan dalil tersebut menjadi peristiwa hukum yang terjadi pada saat pada saat proses penyidikan," kata Syuratman.



Selain itu, dia menilai JPU keliru memaparkan waktu tindak pidana dan waktu pelaksanaan visum et revertum. Ia mengatakan pada dakwaan JPU tertulis peristiwa tindak pidana 7 April, sementara laporan polisi tertulis 6 April.

Dia menilai tindakan terdakwa tidak bisa dipidana karena merupakan pembelaan terhadap diri sendiri maupun pacar terdakwa. Syuratman mengatakan dalam dakwaan, jaksa menyatakan terdakwa melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1, tetapi di sisi lain JPU mengakui secara jelas perbuatan Anthony dan perbuatan terdakwa yang menyebabkan perasaan terdakwa terancam dan membela kehormatan pacar terdakwa yang dipegang pundaknya pada saat kejadian.

Dalam kasus ini, Kriss Hatta didakwa melakukan penganiayaan terhadap Anthony. Kris memukul wajah Antony sampai mengalami luka di bagian wajah.

Atas perbuatannya, Kriss Hatta diancam pidana dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Menanggapi hal tersebut, Kriss Hatta menyatakan akan mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya diagendakan pada Senin (14/10).
Halaman 3 dari 2
(yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads