"Surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap," kata Syuratman, saat membacakan eksepsinya, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).
Syuratman menilai dakwaan jaksa tidak jelas karena di dalam dakwaan tidak disebutkan dengan jelas siapa yang dimaksud 'teman Anthony'. Ia mempertanyakan sosok teman Anthony yang dimaksud, padahal 'teman Anthony' sering disebut-sebut dalam dakwaan.
"Faktanya jaksa hanya menyebutkan dalam dakwaannya dengan sebutan teman Saudara Anthony, sehingga mengakibatkan ketidakjelasan dalam dakwaan. Siapa teman Anthony dimaksud padahal JPU berulang kali menyebutkan teman Saudara Anthony, apakah orang yang sama? Siapa dan peranannya dalam peristiwa hukum yang didakwakan JPU?" kata Syuratman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun JPU tidak memasukkan dalil tersebut tidak memasukkan dalil tersebut menjadi peristiwa hukum yang terjadi pada saat pada saat proses penyidikan," kata Syuratman.
Dia menilai tindakan terdakwa tidak bisa dipidana karena merupakan pembelaan terhadap diri sendiri maupun pacar terdakwa. Syuratman mengatakan dalam dakwaan, jaksa menyatakan terdakwa melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1, tetapi di sisi lain JPU mengakui secara jelas perbuatan Anthony dan perbuatan terdakwa yang menyebabkan perasaan terdakwa terancam dan membela kehormatan pacar terdakwa yang dipegang pundaknya pada saat kejadian.
Dalam kasus ini, Kriss Hatta didakwa melakukan penganiayaan terhadap Anthony. Kris memukul wajah Antony sampai mengalami luka di bagian wajah.
Atas perbuatannya, Kriss Hatta diancam pidana dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Menanggapi hal tersebut, Kriss Hatta menyatakan akan mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya diagendakan pada Senin (14/10).
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini