"Pengajuan pencabutan laporan masih di evaluasi penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (12/8/2019).
Argo mengatakan, kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Anthony merupakan delik murni. Proses hukum terhadap tersangka berjalan terus meski kedua pihak sudah saling memaafkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, pencabutan laporan itu hanya akan menjadi pertimbangan hakim dalam persidangan nanti.
"Pengajuan pencabutan laporan itu juga menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan di sidang," sambungnya.
Selain itu, Argo menyebut ada cara langkah lain agar Kriss dapat keluar dari tahanan. Caranya dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan namun permohonan itu tetap harus dikaji oleh penyidik.
"Ada upaya keluar dari rutan Polda dengan cara mengajukan penangguhan penahanan. Tapi tetap harus dikaji penyidik permohonannya," jelas Argo.
Diketahui, kasus penganiayaan itu berawal saat Kriss memukul Anthony di sebuah kelab malam di Jakarta pada Sabtu (6/4) sekitar pukul 03.00 WIB. Kriss memukul Anthony karena pacarnya diganggu teman Anthony.
Pada Kamis (8/8) malam, Anthony mencabut laporannya terhadap Kriss Hatta. Anthony menyebut alasan mencabut laporan itu adalah kedua belah pihak setuju berdamai.
Tonton Video Ibunda Optimis Kriss Hatta Bebas Hari Ini:
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini