Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mempelajari pencabutan laporan Anthony tersebut.
"Dari korban atau pelapor dari kasus penganiayaan Pak Kriss Hatta itu mengajukan pencabutan pelaporan ke Resmob. Resmob kan baru menerima surat, nanti akan dipelajari seperti apa," jelas Kombes Argo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya belum (bebas)-lah," ucapnya.
Sebelumnya, pada Kamis (8/8) malam, Anthony mencabut laporannya terhadap Kriss Hatta. Anthony menyebut alasan mencabut laporan itu adalah kedua belah pihak setuju berdamai.
Video: Kriss Hatta Tiba di Resmob dengan Wajah Tenang
"Kita sudah ketemu juga sama Kriss, sudah berjabat tangan, sudah menarik laporan polisi yang terjadi pada 6 April. Kita semua sudah mengikuti proses dan prosedur yang kita tulis sesuai pada perjanjian," kata Anthony kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/8).
Kasus penganiayaan itu berawal saat Kriss memukul Anthony di sebuah kelab malam di Jakarta pada Sabtu (6/4) sekitar pukul 03.00 WIB. Kriss memukul Anthony karena pacarnya diganggu teman Anthony.
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini