Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Jefri Nichol Ditunda

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Jefri Nichol Ditunda

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 14 Okt 2019 16:29 WIB
Foto: Sidang kasus narkoba Jefri Nichol ditunda. (Yulida-detikcom)
Jakarta - Aktor Jefri Nichol sejatinya akan menghadapi sidang tuntutan hari ini. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap menyusun tuntutan sehingga persidangan ditunda.

"Belum siap (tuntutan). Tunda satu minggu Yang Mulia," kata JPU Jefri, Jefri Hardi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).


Ketua Majelis Hakim Krisnugroho pun sepakat menunda sidang. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Senin (21/10) pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jefri Hardi menyebut alasannya meminta penundaan sidang karena berkas tuntutan masih belum selesai. Ia menyebut masih akan melengkapi berkas tuntutan.

"Jadi biar disempurnakan, maklum kita kerjaan bukan tangani Jefri Nichol doang, tapi kan banyak. Biar lebih sempurna takutnya kan kalau amburadul nggak enak," kata Jefri Hardi.

Sebelumnya, Jefri Nichol didakwa memiliki ganja seberat 6,01 gram. Dalam dakwaan terungkap Jefri memakai ganja sebelum tidur karena mengeluh sulit tidur kepada temannya.

Jaksa memaparkan terdakwa Jefri Nichol bertemu dengan temannya di restoran cepat saji di Kemang pada 5 Juli 2019. Kepada temannya, Jefri mengaku mengalami kesulitan tidur dalam beberapa hari terakhir.

Mendengar cerita tersebut, terdakwa ditawari salah satu temannya, Triawan (DPO), untuk menggunakan narkotika jenis ganja secara gratis agar terdakwa bisa tidur.


Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No LAB:3170/NNF/2019 pada tanggal 02 Agustus 2019, menyimpulkan bahwa 1 (satu) buah amplop warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1.2425 gram, diberi nomor barang bukti 1670/2019/NF. (Sisa hasil berat netto 1,1609 gram) yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah narkotika jenis ganja.

Jefri diancam pidana Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads