3 September 2018
Densus 88 Antiteror kemudian mengejar dan mereka ditemukan di tempat persembunyiannya di Tegal, Jawa Tengah. Polisi terpaksa menembak mati dua anggota JAD itu karena melawan. Suherman akhirnya duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
25 September 2019
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
9 Oktober 2019
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan permohonan jaksa. Suherman dinyatakan 'dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional'.
"Menjatuhkan pidana mati," demikian putus PN Jaktim sebagaimana dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim.
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini