Pakar Nilai Amandemen UUD 1945 soal GBHN Tak Punya Urgensi

Pakar Nilai Amandemen UUD 1945 soal GBHN Tak Punya Urgensi

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Jumat, 11 Okt 2019 08:32 WIB
Bivitri Susanti (Foto: Ari Saputra)


Lebih lanjut, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Jentera ini meminta anggota MPR yang berasal dari DPR untuk lebih fokus bekerja. Menurutnya, masih banyak agenda DPR yang harus diselesaikan.

"Lebih baik anggota MPR yang dari DPR full aja kerja, kan tugasnya banyak banget. Anggota MPR yang DPD silakan bekerja, nggak usah mengkreasikan tugas baru," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya, MPR RI periode 2019-2024 memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi tentang amandemen UUD 1945. Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan bahwa amandemen UUD 1945 tidak akan mengubah sistem pemilihan presiden (pilpres).

"Intinya, kalau Anda (bertanya) apakah amandemen ini merubah sistem pemilihan presiden? (Jawabannya) Tidak," kata Bamsoet di kediaman Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Senayan, Jakarta, Kamis (10/10).


Bamsoet menekankan amandemen UUD 1945 hanya berkutat tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Khususnya yang menyangkut tentang ekonomi.

"Yang dimaksud perubahan terbatas adalah menyangkut masalah ekonomi dan pembangunan Indonesia dalam 50-100 yang akan datang," ucap politikus Partai Golkar itu.

(fdu/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads