Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arifuddin Achmad, dari Kejaksaan Negeri Gowa, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (8/10/2019).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Asri, yang turut dihadiri terdakwa Wahyu bersama tim kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mendengar pembacaan tuntutan, keluarga Zulaiha langsung histeris dan tidak kuasa menahan tangisannya. Salah satu keluarga Zulaiha terlihat lemas di kursi pelataran ruang sidang.
Adik Zulaiha, Ernawati Djafar, menganggap tuntutan jaksa sangat ringan, karena tidak menuntut terdakwa menggunakan pasal pembunuhan berencana.
"Kami sangat kecewa dengan tuntutan jaksa, sangat jelas bukti-bukti di persidangan Wahyu sengaja membunuh kakak saya," ungkap Ernawati.
Sementara menurut kuasa hukum Wahyu, Shyafril Hamzah, tuntutan JPU sangat berat karena didakwa dengan pasal pembunuhan. Seharusnya menurut Shyafril, kliennya hanya dituntut menggunakan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Tuntutannya menurut kami terlalu berat, karena klien saya membunuh karena spontanitas, karena tidak bisa mengendalikan emosinya," tutup Shyafril.
Pembunuhan itu terjadi pada 21 Maret 2019 lalu di Jalan STPP Gowa. Usai dibunuh, Wahyu kabur dan Jenazah Zulaiha ditemukan warga dalam sebuah mobil berwarna biru, Jumat (22/3), sekitar pukul 08.00 Wita.
Saat ditemukan, leher mayat tersebut tersangkut sabuk pengaman. Sedangkan dompet dan uang Zulaiha masih utuh. Zulaiha diketahui sebagai istri pejabat Dinas Kehutanan Pemkab Barru dan memiliki 3 anak.
Tonton juga video Pembunuhan Bocah 5 Tahun oleh Keluarga Inses:
(mna/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini